Sempat Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Lokasi IKN Diciduk di Surabaya

Pemodal tambang ilegal di lokasi IKN akhirnya diciduk pihak kepolisian saat berada di Surabaya. Pemodal tambang ilegal itu diamankan setelah hampir sebulan menjadi buronan kepolisian.
Akurasi.id, Samarinda – Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan penangkapan terhadap pengusaha tambang ilegal yang berada di lokasi ibu kota negara (IKN), tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura), di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Tim Gakkum tidak sendirian dalam pengungkapan ini.
Bersama tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim dan Ditreskrimum Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial DH (53) di Surabaya pada Sabtu (2/11/19), sekitar pukul 04.00 WIB. DH diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 September 2019.
Baca Juga: Tilap Uang Negara Rp 125 Juta, Kepala Proyek Rumah Layak Huni di Tarakan Diringkus di Samarinda
Dijelaskan Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim, peristiwa ini berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Suharto, dengan diamankannya seorang tersangka berinisial NI (36), yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Dari hasil pengembangan inilah, tim kemudian mendapati DH yang berperan sebagai salah satu dalangnya.
“Awalnya tim intel Gakkum, menemukan adanya dugaan tambang ilegal dan langsung ditindaklanjuti,” ucapnya, Senin (4/11/19).
Tim kemudian bergerak cepat dan melacak keberadaan DH. Hasilnya, tim sempat memantau jika DH empat kali berpindah tempat sebelum akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya tepatnya di sebuah pondok, Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan.
Adapun beberapa tempat lain yang diketahui menjadi persinggahan dari pelarian DH yakni di Kediri, Mojokerto, dan Sidoarjo.
“Kemudian tim gabungan membawa DH (53) ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Kasus ini ditegaskan Rahim belum selesai. Lantaran tim masih terus melakukan pengembangan. Bahkan untuk dugaan bertambahnya tersangka masih sangat memungkinkan. Untuk aktivitas pertambangan ilegal ini, kata Rahim, baru berkisar dua bulan. Dan luas kawasan yang telah dikupas sekitar lima hektare.
“Kegiatannya masuk dalam Tahura. Mulanya pengupasan tanah, begitu batu baranya terlihat langsung di gali,” tambahnya.

Pada malam hari, tambang ilegal ini melakukan pengupasan lahan dan siangnya barulah dilakukan penambangan batu bara.
“Untuk pemasarannya tidak tahu ke mana. Ya kemungkinannya ke Jawa. Pembelinya sendiri masih dikembangkan,” kata Rahim.
Saat ini DH sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari kasus ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit ekskavator merek CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batu bara.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka DH dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junco Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Dirhanuddin