Pemuda di Kalimantan Selatan Tewas Dikeroyok Empat Rekannya Usai Pesta Minuman Keras

Seorang pemuda di Kalimantan Selatan tewas usai mendapat aksi pengeroyokan oleh empat rekannya. Pengeroyokan itu bermula dari perkelahian akibat pesta minuman keras.
Akurasi.id, Tanah Bumbu – Seorang pemuda berinisial NR di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) diketahui tewas mengenaskan, usai dikeroyok oleh empat temannya setelah pesta minum-minuman keras (miras), Minggu (14/8/2022) kemarin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan, awal mula pengeroyokan bermula saat korban yang masih berusia 21 tahun dalam keadaan mabuk dan menantang seorang rekannya, yakni TR (18) hingga terjadi perkelahian.
“Kemudian korban dikeroyok dan mendapat luka tusuk pisau di beberapa bagian tubuhnya,” jelas AKBP Tri Hambodo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Lebih jauh ia mengungkapkan, peristiwa berdarah itu tepatnya terjadi di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelum terjadi pengeroyokan, mulanya korban menggelar pesta miras bersama tujuh rekannya, yakni SA (23), AA (19), Rz (20), RNH (23), Mm (21) MI (15), dan TR (18).
“Karena mereka semua ini mabuk, korban ini awalnya menantang TR (pelaku penusukan). Mendengar korban mengajak pelaku berkelahi, kemudian 3 dari 6 teman pelaku yang ada di situ ikut mengeroyok. Hingga tersangka utama mengambil pisau dan menusuk korban berkali-kali,” bebernya.
Korban Tewas Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Korban yang mendapat aksi pengeroyokan oleh empat temannya itu tak lagi berdaya. Terlebih, setelah tubuh mudanya mendapat tikaman pisau dari tangan TR. Hal tersebut pun menyebabkan korban akhirnya tewas, saat warga yang berhasil melerai perkelahian dan membawa NR menuju ke rumah sakit setempat.
Usai korban dinyatakan meninggal dan warga melaporkan peristiwa tersebut. Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di bantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu untuk memburu para pelaku.
“Pada malam itu juga semuanya kami amankan termasuk TR pelaku utama. Jadi, setelah kejadian ke tujuh orang ini kami amankan terlebih dahulu. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan ada 4 orang yang terlibat langsung pengeroyokan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Sebagai informasi, empat tersangka yang kini resmi mendekam sel tahanan petugas adalah TR, AA, MI, dan RNH. Untuk tiga tersangka polisi menerapkan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sedangkan untuk TR dikenakan Pasal 338 KUHP Sub PASAL 351 Ayat (3) karena menghilangkan nyawa orang lain.
“Untuk 3 pelaku kita kenakan pasal 170, sedangkan untuk tersangka utama kita kenakan Pasal 338 subsider 351 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari