HeadlineHukum & Kriminal

Pengacara Ungkap Alasan Pencabutan BAP, Bareskrim Dukung Polda Jabar Usut Kasus Vina

Loading

Akurasi.id – Delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, mereka sempat mencabut keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, mengungkap alasan kliennya mencabut keterangan BAP. Menurutnya, saat itu kliennya dalam keadaan tidak berdaya setelah diamankan petugas.

“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” katanya seperti dikutip dari detikcom, Jumat (17/5).

Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus tersebut, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Dia mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Karena kondisi tidak berdaya itu, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Jogi berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, namun permintaan tersebut tidak pernah terwujud.

“Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang),” ungkapnya.

Pernyataan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Jawa Barat untuk menangkap tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Kota Cirebon. Saat ini, posisi kasus telah diambil alih oleh Polda Jabar dari Polresta Cirebon.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana Vina dan Rizky alias Eky, saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga  Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Menguat, Presiden Prabowo Tegaskan Evaluasi Kinerja

Erdi menyebut Bareskrim selaku pembina fungsi reserse memberikan jukrah agar pengusutan kasus yang terjadi sejak 2016 itu tuntas. “Pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut,” ucap Erdi.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Deskripsi Para Buron

Buron pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam. Buron kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 cm, rambut keriting, dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberikan ultimatum kepada ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya, jika mengetahui perkembangan terkait kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Baca Juga  Kisah Iptu Rudiana, Ayah Eky, dalam Mencari Keadilan untuk Anak dan Vina

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina. “Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ujarnya.

Kronologi Pembunuhan Vina dan Rizky

Vina dan Rizky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon pada 27 Agustus 2016. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan.

Peninjauan Kembali dan Harapan Pengacara

Saat ini, Jogi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena meyakini kliennya merupakan korban rekayasa kasus. Meski demikian, dia juga mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.

“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,” katanya.

“Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama delapan tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga  Pilu Kondisi Orangtua Marisa Putri Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

Sebelumnya, Kombes Surawan menuturkan bahwa saat berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, delapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangannya dalam BAP.

Padahal, menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

“Pada saat tersangka delapan orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal tiga DPO ini,” katanya, Jumat (17/5).

Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan mengatakan penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.

Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu tiga DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.

“Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ,” ujarnya.(*)

Penulis: Ivan
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button