Pengedar Sabu Ditangkap di Timika Saat Transaksi, Polisi Amankan Barang Bukti Lengkap
Barang Bukti dan Hukum yang Mengancam Pelaku
Akurasi.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Risman Muslim alias Dimas (31) di Jalan Serui Mekar, Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14:30 WIT. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba dan tidak dapat melarikan diri saat disergap oleh petugas.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Arif Sudirman, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi kalau ada orang dicurigai melakukan transaksi sehingga tim langsung menuju lokasi, memantau, menangkap,” ujar AKP Andi Arif Sudirman kepada Tribun-Papua.com pada Sabtu (1/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya, 1 paket plastik bening besar berisi sabu, 4 paket plastik bening berisi sabu, dan 12 paket plastik bening kecil berisi sabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah timbangan merek Superior Mini Digital Platformscale warna silver, 1 buah tas samping warna hitam, 2 kantong plastik hitam pembungkus sabu, 1 bekas kantong vape kecil warna hitam pembungkus sabu, dan 1 bundel plastik bening kecil.
Selain barang bukti sabu dan peralatan pengemasan, polisi juga menemukan 1 buah lakban bening, 1 buah lakban kertas warna krim, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo A3S warna merah, dan 1 buah handphone merek Vivo Y17S warna hijau. Semua barang bukti ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Mile 32 dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Papua Tengah. “Selain pelaku, kami juga amankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Andi Arif Sudirman.
Risman Muslim alias Dimas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy