Pilu Kondisi Orangtua Marisa Putri Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Kronologi Kecelakaan dan Tindak Lanjut Hukum
Akurasi.id, 5 Agustus 2024 – Kejadian tragis menimpa keluarga Marisa Putri (21), mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga menewaskan Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga (IRT), di Pekanbaru. Kondisi orangtua Marisa terungkap dan mengundang simpati banyak pihak.
Kondisi Orangtua Marisa
Menurut keterangan dari tetangga, orangtua Marisa diketahui memiliki ekonomi yang pas-pasan. Ibunya, seorang single parent, tinggal di rumah kontrakan bersama anak-anak lainnya. Fakta mengejutkan bahwa Marisa memiliki mobil dan berkuliah, membuat para tetangga heran karena mengetahui latar belakang keluarganya yang sederhana.
“Ibunya dikenal ramah dan cukup bergaul dengan tetangga,” ujar salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya. “Kami kaget saat tahu Marisa tiba-tiba punya mobil dan kuliah.”
Kronologi Kejadian
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Berdasarkan hasil tes urine, Marisa positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine. Marisa mengaku dalam keadaan tidak sadar saat menabrak korban karena pengaruh alkohol dan narkoba yang ditawarkan oleh rekannya.
Kondisi Keluarga Marisa
Dalam sebuah cuitan di akun X @jihan_sw, disebutkan bahwa ayah Marisa sedang sakit stroke dan ibu Marisa telah lama bercerai. Sementara itu, akun @sarahmarsy mengungkapkan bahwa Marisa pernah bekerja sebagai pembantu di rumah saudaranya sebelum memiliki mobil seharga 300 juta rupiah.
“Ayah Marisa hanya seorang petani dengan penghasilan rata-rata 2-5 juta rupiah per bulan,” tulis akun @dhemit_is_back, yang membagikan data profil Marisa Putri.
Permintaan Maaf Marisa
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 4 Agustus 2024, Marisa Putri menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menewaskan Renti Marningsih. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ucapnya.
Marisa Putri kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kondisi orangtua Marisa yang memprihatinkan dan kisah tragis di balik kecelakaan ini menggambarkan betapa sulitnya kehidupan mereka. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dampak negatif konsumsi alkohol dan narkoba, serta pentingnya keselamatan berkendara.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy