HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Balita di Inhil, Pelaku Mengaku Sedang Mabuk Saat Menikam Korban

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku Pembunuhan

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan balita bernama Fitri Handayani (2) yang terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Riski Saputra alias Acok (21), ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024, dini hari oleh Tim Polsek Tempuling.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap. “Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut menggunakan badik,” ujar AKBP Budi Setiawan pada Kamis (4/7).

Baca Juga  Banyak Penolakan, Kemnaker Terbitkan Permenaker Baru, Bakal Revisi Aturan Pencairan JHT

Saat ini, tersangka Acok telah diamankan di Polsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana yang dipakai pelaku saat kejadian, serta badik yang digunakan untuk membunuh Fitri.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena saat itu sedang dalam keadaan mabuk. “Dia melakukan penyerangan secara acak,” jelas Budi Setiawan.

Jasa SMK3 dan ISO

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 malam. Saat itu, Fitri yang dibawa oleh orang tuanya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal yang mengenakan kaus merah maroon dan celana jins hitam muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam Fitri yang berada di posisi depan motor. Akibat serangan tersebut, Fitri mengalami luka tusukan di dada sebelah kanan.

Baca Juga  Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Orang tua Fitri segera membawa anaknya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa balita itu tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat pendarahan hebat.

Riski Saputra alias Acok kini disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.(*)

Baca Juga  Jubir Akui Luhut Terlibat Bisnis PCR-

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button