HeadlineHukum & Kriminal

Bermodus Kafe Remang, Polres Berau Ungkap Bisnis Esek-esek Anak di Bawah Umur

Loading

Polres Berau mengungkap bisnis esek-esek anak di bawah umur bermodus kafe remang-remang di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Bisnis esek-esek ini terungkap berawal dari laporan warga sekitar.

Akurasi.id, Berau – Bisnis esek-esek rupanya masih menggeliat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini. Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkapan Polres Berau yang mengamankan dua tersangka, yakni EP (34) dan WH (40) selaku pengelola dan pemilik kafe esek-esek pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menjelaskan, bahwa kedua tersangka itu terbukti menjajakan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun kepada para pria hidung belang, dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.

Baca Juga  Penderita HIV/AIDS Meningkat, Benarkah Bisnis “Pramunikmat” Kembali Menjalar di Bontang? 

“Dari jumlah tersebut (Rp500 ribu), korban mendapat Rp 450 ribu pengakuannya,” sebut Kompol Ramadhanil, Kamis (11/8/2022).

Lebih jauh ia mengungkapkan, kalau bisnis esek-esek bermodus kafe remang yang beralamat tepar di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau itu pertama kali terungkap saat adanya laporan masyarakat sekitar.

“Saat itu tim langsung melakukan kroscek informasi dan mendapati bahwa salah satu perempuan (pekerja) di sana masih berusia 16 tahun,” tambahnya.

Pelaku Terancam Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun

Setelah mendapat bukti permulaan adanya pidana perdagangan orang, petugas lantas cepat membekuk kedua pelaku. Di hadapan petugas, kedua pelaku tak lagi bisa mengelak dengan sejumlah fakta lapangan.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sementara itu, korban yang masih berusia 16 tahun merupakan pendatang asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban berhasil direkrut berbekal dari pencarian teman ke teman oleh para tersangka.

“Jadi pelaku ini menghubungi temannya di Nunukan minta di carikan pekerja. Akhirnya dapat beberapa orang termasuk salah satunya korban yang masih di bawah umur,” bebernya.

Akibat buah perbuatannya, Polres Berau resmi menetapkan kedua pelaku EP dan WH sebagai tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Bawa Kabur Motor Teman dan Dijual di Medsos, Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button