Pria di Bulungan Terjerat Kasus ITE karena Peras dan Ancam Sebarkan Foto Bugil Kekasih
Seorang pria di Bulungan lakukan pengancaman sebarkan foto bugil kekasih. Atas aksinya itu, pelaku dilaporkan ke pihak berwajib dan terancam hukuman pidana 14 tahun karena terjerat kasus ITE.
Akurasi.id, Bulungan – Seorang pria di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena peras dan ancam sebarkan foto bugil kekasihnya, Selasa (14/2/2023).
Akibat perbuatannya, Don Juan (bukan nama sebenarnya) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Karena melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Dirincikan Hendy, antara korban dan pelaku sejatinya merupakan sepasang kekasih. Namun, berbeda dari pasangan umumnya, mereka tak pernah berjumpa. Alias pacaran online.
Alkisah bermula saat pelaku mengajak korban berkenalan di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Kemudian, mereka saling bertukar nomor ponsel, dan melanjutkan komunikasi di aplikasi WhatsApp.
“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (Whatsapp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.
Meski tidak pernah bertemu, namun hubungan keduanya sangatlah mesra. Hingga keduanya sering melakukan video call melalui WhatsApp.
Korban Bersedia Bugil Karena Terbujuk Rayuan Pelaku
Dari saluran telpon itu, pelaku lantas memberikan rayuan mautnya akan menikahi korban. Akan tetapi, korban harus bersedia menanggalkan pakaiannya, alias bugil. Saat mereka bermesraan di saluran video call.
“Pelaku kemudian menscreenshoot video call ketika kondisi korban sedang telanjang. Kemudian seiring waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugilnya,” terangnya.
Jika korban tak ingin foto bugilnnya itu tersebar. Maka, dia harus memenuhi keinginan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.
Merasa diperalat dan diperas kekasih onlinenya itu. Korban akhirnya datang ke kantor polisi dan memberikan laporannya, tepat pada Jumat (3/2/2023) kemarin.
Seminggu berselang, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat petugas dari ponsel pelaku. Akhirnya, dia tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
“Selain dari nomor yang disebutkan. Masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan (kepada korban). Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif,” tandasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari