Hukum & Kriminal

Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK

Loading

Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK
Kayat saat memimpin sidang kasus pencemaran lingkungan di Teluk  Balikpapan. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Nama Kayat mencuat seiring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/5/19) malam. Dia terjaring operasi komisi antirasuah di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga digunakan untuk penyuapan dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah.

Bersama empat orang lainnya yang ditangkap KPK, pagi ini lewat Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, dia diterbangkan ke Jakarta bersama empat orang yang diduga terlibat dalam kasus suap.

Kayat tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Di laman resmi PN tersebut, dia tercatat sebagai magister hukum. Pangkatnya, Pembina TK I golongan IV/b. Dia tergolong satu di antara 13 hakim yang terdaftar di PN Balikpapan.

Baca Juga : Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan

Jasa SMK3 dan ISO

Tak banyak data yang memuat profil pribadi dan keseharian penegak hukum ini. Namun dia bukanlah orang baru dalam jajaran “elit” kehakiman di Kota Minyak. Deretan kasus besar pernah dipimpinnya dalam persidangan.

Baca Juga  Rangkaian Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Kutim Ismunandar

Mengutip Kaltim Post, salah satu kasus yang ditanganinya adalah sidang pencemaran Teluk Balikpapan yang dilakukan nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi. Dalam putusannya pada Maret 2019, Zhang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Selain itu, dia juga memimpin sidang kasus pembunuhan sadis di Gang Merpati dengan melibatkan terdakwa Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Oleh Kayat, ketiganya dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Pada 19 Oktober 2017, dia mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan TB Mukti Arifin. Mukti dijadikan tersangka pemalsuan dan penyerbotan lahan. Alasan dikabulkannya permohonan itu disebabkan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dinilai tidak sesuai prosedur. Putusan ini ramai diperbincangkan karena praperadilan yang dikabulkan hakim di PN Balikpapan tergolong langka.

Baca Juga  Terbuai Alkohol, Preman Loa Hui Lakukan Aksi Penikaman, Sempat Buron 23 Hari

Kayat Pernah Mengusir Jurnalis

Pada 10 Januari 2019, seorang jurnalis Tempo, Sri Gunawan Wibisono, berupaya meliput jalannya persidangan kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan Zhang Deyi. Kala itu, sidang dipimpin Kayat.

Dalam persidangan yang memuat agenda mendengarkan pendapat para saksi ahli pencemaran lingkungan tersebut, majelis hakim mengusir Gunawan. Tak ada alasan yang jelas di balik pengusiran terhadap jurnalis ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan melayangkan protes terhadap kasus tersebut. AJI berpendapat, sidang umum layak diikuti awak media massa karena tidak tergolong perkara kesusilaan yang melibatkan anak-anak.

Aliansi tersebut mendasarkan pendapatnya pada mekanisme peliputan dan pemberitaan media yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Hak Cipta, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, dan ketentuan terkait lainnya.

Karenanya, AJI meminta PN Balikpapan mengklarifikasi perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut. Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Balikpapan, Zulkifli Atjo menjawab tuntutan tersebut. Dia berdalih, pengusiran dapat dilakukan apabila jurnalis tidak menaati peraturan. “Bagi media yang akan mengambil gambar diminta terlebih dahulu izin ke majelis hakim. Biasanya akan diberikan kesempatan untuk mengambil gambar serta melakukan peliputan,” katanya.

Baca Juga  OTT KPK Terhadap Bupati Ismunandar Dibenarkan Kapolres Kutim, AKBP Budi: Penyidik KPK Sempat Bertemu Saya

Mengutip Inibalikpapan.com, Wibisono mengaku diusir saat persidangan. Dia menyebut telah menaati peraturan sidang. “Saya sangat kaget dan heran mengingat saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan. Saya mengenakan kaos berkerah, bercelana panjang blue jeans dan mengenakan sepatu,” ujarnya.

Selama persidangan, dia tidak bersuara. Wibisono mendengarkan dengan baik proses persidangan. Sesekali dia menulis dan mengambil gambar menggunakan kamera. Dalam proses pemotretan, dia tidak menggunakan lampu kilat.

“Namun mendadak Hakim Kayat menanyakan apakah saya sudah meminta izin meliput proses persidangan itu. Dia beranggapan, saya sudah mengganggu proses persidangan yang sedang dia pimpin. Dia kemudian meminta saya meninggalkan ruangan persidangan karena menganggu persidangan ini,” ucapnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button