HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Richard, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan pidana Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Keluarga berharap hukuman untuk Richard lebih ringan dari Putri. Sementara, Putri dan Ferdy dihukum mati.

Akurasi.id, Jakarta – Keluarga dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyayangkan keputusan hukum Putri Candrawathi lebih tinggi dari Richard Eliezer atau Bharada E. Dimana, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana atas Bharada E 12 tahun penjara.

Sementara, Putri Candrawathi yang disebut sebagai penyebab peristiwa pembunuhan Brigadir J dituntut 8 tahun penjara. Lebih rendah dari Bharada E yang mengungkapkan skenario Ferdy Sambo.

Bibi Brigadir J Roslin Simanjuntak mengatakan, terdakwa Ricard harusnya dituntut lebih rendah dibanding Putri Candrawathi. Roslin mengaku dengan tuntutan JPU dalam Program Kompas Petang, Rabu (18/1/2023).

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil. Memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak sebagaimana melansir Kompas.

Baca Juga  Angkat Suara Soal Tewasnya Brigadir J, Presiden: Usut Tuntas, Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini. Inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sambungnya.

Keluarga Berharap Pelaku Pembunuhan Brigadir J Dihukum Mati

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Selain itu, Richard selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

Sementara itu, Samuel Hutabarat, berharap, JPU menuntut Putri dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
“Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati,” tegas Samuel.

Menurut Samuel, Putri merupakan sumber masalah peristiwa yang merenggut nyawa putranya. Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal.

“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua,” ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa “hanya” menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

“Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati,” kata Samuel. (*)

Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Baca Juga  Tak Ada Kapoknya, Residivis Curi Tas dan Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button