Covered StoryHukum & Kriminal

Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK

Jaksa KPK Menyebut bahwa Tindakan Korupsi SYL Dilakukan dengan Motif Tamak

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus menjadi sorotan publik. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, rincian pengembalian uang terkait kasus ini telah terungkap. Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai pihak dan disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rincian Pengembalian Uang:

  1. Ahmad Sahroni – Bendahara Umum Partai NasDem ini menyetor uang sebesar Rp 820.000.000 pada tanggal 8 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK di Bank BNI, dengan nomor rekening 8844202301540132.
  2. Fraksi Partai NasDem untuk Dana Kemanusiaan – Pada tanggal 27 Maret 2024, fraksi Partai NasDem menyetor uang sebesar Rp 40.000.000 ke rekening penampungan KPK yang sama.
  3. Nayunda Nabila Nirzinah – Penyanyi dangdut ini menyetor tiga kali, masing-masing sebesar Rp 20.000.000 pada tanggal 11 Desember 2023, Rp 20.000.000 pada tanggal 13 Mei 2024, dan Rp 30.000.000 pada tanggal 21 Mei 2024, semuanya ke rekening penampungan KPK.
  4. Kemal Redindo Syahrul Putra – Putra Syahrul Yasin Limpo menyetor uang sebesar Rp 253.000.000 pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.
  5. Indira Chunda Thita – Putri Syahrul Yasin Limpo menyetor uang sebesar Rp 293.205.900 pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.
Baca Juga  KPK Gencar Lakukan Penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Semarang

Total Pengembalian

Seluruh uang yang disetor ke rekening penampungan KPK ini dinyatakan dirampas untuk negara. Total pengembalian dari berbagai pihak ini mencapai Rp 1.456.205.900.

Jasa SMK3 dan ISO

Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30.000.

Baca Juga  Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Diamankan Bersama 5 Orang Lainnya

Jaksa KPK menyebut bahwa tindakan korupsi SYL dilakukan dengan motif tamak, yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tindakan pemerasan ini dilakukan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta. Mereka memerintahkan pengumpulan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Pengembalian uang ke KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Baca Juga  Pemuda di Kalimantan Selatan Tewas Dikeroyok Empat Rekannya Usai Pesta Minuman Keras

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button