HeadlineHukum & Kriminal

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya

Loading

Akurasi.id, Surabaya – Seorang petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terduga menjual barang sitaan hasil penertiban, dilaporkan ke kepolisian.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christianto, mengatakan, saat ini sedang mendalami kasus tersebut di internal Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

“Saat ini sedang proses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” kata Eddy, Senin (6/6).

Eddy mengatakan, kasus ini bermula saat seorang petinggi Satpol PP Surabaya kedapatan menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Jasa SMK3 dan ISO

Eddy mengaku mengetahui kejadian itu dari laporan anggotanya pada Senin (23/5), bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di Gudang Satpol PP Surabaya.

Barang-barang hasil penertiban itu pelaku ambil dan jual tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan total keseluruhan, harga barang yang terjual itu bernilai ratusan juta rupiah.

Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.

Baca Juga  Kepepet Cari Uang Tiket Kapal Mertua, Pria Asal Samarinda Seberang Nekat Menjambret

Peninjauan ke Lapangan

Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang serta menghentikan semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.

“Setelah kami cek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung kami hentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, pada Selasa (24/5), Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan juga ke Inspektorat Pemkot Surabaya.

“Rabu (25/5), pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga saat ini,” kata dia.

Selain laporan ke Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga Selasa (31/5). Akhirnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian dan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button