Hukum & Kriminal

Sebulan, 14 Pengedar Narkoba Diciduk

Loading

(Ilustrasi)

Akurasi.id, Kutim– Peredaran gelap narkoba di wilayah Sangatta, Kutai Timur (Kutim) seakan tidak ada habisnya. Selama bulan Januari 2019 saja jajaran Polres Kutim membekuk 14 orang pengedar narkoba dari 20 kasus yang berhasil diungkap.

Pada akhir Januari lalu misalnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku yang pertama dijaring Satreskoba yakni MN (28). Pria yang tercatat sebagai warga Jalan APT Pranoto, RT 58, Sangatta Utara, dicokol kepolisian sekitar pukul 22.30 Wita.

MN diamankan saat menunggu pemesan sabu-sabu di Jalan Diponegoro, Gang Ampera, Sangatta Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,39 gram.

Jasa SMK3 dan ISO

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskoba Iptu Mikael Hasugian, menuturkan pengungkapan berawal dari hasil laporan masyarakat, yang menyebut jika tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Baca Juga  Ammar Zoni Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba: Pergulatan dengan Ketergantungan dan Konsekuensi Hukum

“Setelah kami terima laporan masyarakat, kamu kemudian dilakukan penyelidikan. Pada pukul 22.30 Wita kami berhasil mengamankan AM dan mendapati satu poket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” terang Mikael kepada Akurasi.id, Senin (4/2/19).

Usai menggelandang pelaku MN ke Markas Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut, esoknya Satreskoba kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lain. Mereka adalah ER (35) dan AB (24).

Pelaku ER yang diketahui tinggal di Jalan H Masdar Ujung, Sangatta Utara, diamankan petugas berwajib di kediamannya sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tiga poket sabu seberat satu gram.

Baca Juga  Waduh, Banyak Toko Penjual Sembako di Samarinda Diam-Diam Jual Miras Ilegal

“Barang bukti lain seperti satu pisau belati dan satu unit handphone juga kami amankan dari pelaku ER,” kata Iptu Mikael.

Di tempat yang sama, polisi ikut menggelandang pelaku  AB. Warga asal Kecamatan Rantau Pulung itu diringkus polisi sekitar pukul 01.15 Wita yang ketika itu sedang berada di rumah ER.

Dari tangan pelaku AB, petugas Satreskoba mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,66 gram. Beberapa alat bukti plastik klip yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu-sabu turut diamankan dati tangan AB.

“Untuk pelaku ER dan AB kita amankan di tempat yang sama. Keduanya sedang melakukan transaksi jual beli. Itu diakui AB, kalau dia membeli sabu-sabunya dari ER. Keduanya merupakan jaringan pengedar yang sudah lama bermain di Sangatta,” beber Iptu Mikael.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Rumilah Nyaris Tewas Saat Tagih Utang Emas 72 Gram

Lebih lanjut, Mikael menerangkan, Satreskoba Polres Kutim, selama Januari 2019 berhasil mengungkap 20 kasus narkoba. Dari situ, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 314,35 gram.

Melalui serangkai pengungkapan  itu, petugas polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pengedar narkoba. Sebanyak 11 orang di antaranya adalah pria dan tiga tersangka lainnya merupakan perempuan.

“Semua ungkapan itu berdasarkan pengembangan dari kasus satu dengan kasus penangkapan sebelumnya,” jelas dia.

Mikael mengapresiasi atas tindakan proaktif masyarakat membantu petugas kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kutim. Peran serta masyarakat dinilainya sangat membantu dalam penyelidikan dan pengungkapan narkoba.

“Tanpa peran masyarakat tentunya kita akan kesulitan dalam pengungkapan kasus narkoba di Kutim,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button