Hukum & Kriminal

Sederet Fakta Atas Kasus Korupsi dan Penahanan Kadis Pasar oleh Kejaksaan Samarinda

Loading

Kepala Dinas Pasar Sulaiman Sade kini menjadi tahanan Kejari Samarinda dalam kasus dugaan korupsi Pasar Baqa.(Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Meski bergulir cukup lama. Tetapi kepastian hukum perlahan terus berkembang. Selasa (08/10/19) pukul 09.15 Wita kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kembali memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar, Sulaiman Sade.

Tak hanya dia, pemanggilan ini nyatanya juga dilayangkan kepada dua orang lainnya. Yakni, Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftachul Choir yang berperan sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam panggilan pertamanya. Ketiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan itu dilayangkan Kejari Samarinda pada 28 November 2018, tepatnya 11 lalu.

Bersama dua rekannya, Sulaiman Sade baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 Wita siang, di lantai dua Korps Adhyaksa. Secara bergantian, ketiganya terlihat turun ke lantai pertama. Sembari menyusuri anak tangga, Sulaiman Sade yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas BPBD Samarinda, terlihat mengenakan seragam dinas harian ASN dibalut dengan rompi oranye dengan masker wajah, terlihat tergopoh-gopoh. Kepada awak media, ia hanya mengangkat sebelah tangannya dan tak bergeming dengan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan untuknya.

“Kaina (nanti) dulu lah, kaina dulu,” ucapnya terus berlalu menuju ke bus tahanan yang akan mengantar ketiga tersangka itu, menuju Rutan Kelas IIA Sempaja, Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Dijumpai secara terpisah, Sabam Bakara, kuasa hukum dari Sulaiman Sade menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan keluarga dan tim penasihat. Apakah nantinya, akan dilakukan upaya penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.

“Kami mengikuti prosedur saja, agenda hari ini hanya pemeriksaan tambahan. Penahanan terhitung dari hari ini hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Kejaksaan Optimis Kasus Selesai Tiga Bulan ke Depan

Baca Juga  Video Ismail Bolong Viral, Polda Kaltim Rencanakan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zaenal Effendi optimis kasus selesai dalam tiga bulan ke depan.(Istimewa)

Menerangkan duduk perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sulaiman Sade bersama dua orang rekannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Zaenal Effendi saat dijumpai di ruang kerjanya, ia menjelaskan jika rangkaian proses penyelidikan ini berjalan cukup panjang, yakni berkisar dari awal tahun 2018 silam. Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, tim penyidik kejaksaan, membuat kesimpulan jika kegiatan selama ini di Pasar Baqa, Samarinda Seberang, terindikasi tindak pidana korupsi.

“Selaku Kasi Pidsus, saya terus melakukan koordinasi kepada pimpinan Kejari kemudian Kajati dan Wakajati. Kami melakukan koordinasi bahwa perkara ini segera akan kita selesaikan,” tegasnya kepada awak media.

Dijelaskannya lebih jauh, jika dalam kurun waktu sebelumnya pihak masih menunggu perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guna penyelesaian kasus perkara ini. Tim ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta telah melakukan pemeriksaan fisik di lokasi kejadian. Terdapat beberapa volume pekerjaan yang kurang sesuai dari kontraknya.

Kemudian ada beberapa item, yang juga menurut tim ahli, bahwa itu tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Dari hal tersebut dan setelah melakukan komunikasi, serta dikeluarkannya perhitungan teknis, kemudian pihak ahli mengeluarkan berita acara laporannya kepada pihak kejaksaan.

“Kemudian kami mengirimkan ke BPK untuk melakukan audit kerugian negara. Dari hasil itu, ada temuan item yang kurang,” ungkap Zaenal.

Untuk kegiatan pemanggilan terhadap tiga tersangka, sambung Zaenal, pihaknya telah melakukan proses penahan selama 20 hari ke depan. Untuk batasnya, ia mengaku masih menunggu arahan perintah dari pucuk pimpinan.

“Ada beberapa yang kami mau minta keterangan, baik itu dari saksi dan tersangka. Kemudian kita mau mengundang kembali para ahli untuk mengecek lagi di tempat kejadiannya,” imbuhnya.

Baca Juga  Kronologi Lengkap Polwan Mojokerto Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia

Selama kurang lebih 11 bulan lamanya, menyandang status tersangka, namun ketiganya sejauh ini diketahui bersikap kooperatif dengan petugas kejaksaan. Karena alasan inilah, kenapa ketiga tersangka tidak langsung dilakukan penahanan dari awal.

Selepas penahanan, kejaksaan pun harus berpacu dengan waktu karena sejak penahanan ditempuh, mereka punya waktu selama 20 hari dan bisa diperpanjang sekali selama 40 hari. Dalam kurun waktu itu, perkara pun harus dipastikan bergeser untuk diadili Pengadilan Tipikor Samarinda karena jika belum usai ketiganya harus dilepaskan demi hukum sembari penyusunan BAP dituntaskan.

Zaenal optimis perkara ini bakal rampung tiga bulan ke depan. Apalagi, dua alat bukti sudah dikantongi sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perencanaan awal pembangunan Pasar Baqa memerlukan dana sekitar Rp 60 miliar. Karena berbagai pertimbangan akhirnya nominal pun menyusut jadi Rp 18 miliar dan terbagi dalam tiga mata anggaran. APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 5 miliar, APBD 2015 sebesar Rp 8 miliar dan di perubahan 2015 senilai Rp 5 miliar.

Menurut informasi dari Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, proyek ini dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000.

Realisasi di lapangan hanya terbangun beberapa tiang pancang dan lantai dasar pasar tersebut. Masalah ini sempat didemo mahasiswa awal 2015. Di tengah pekerjaan dilelang untuk anggaran baru. Badai defisit membuat pemkot menunda pembangunan dua tahun kemudian dan baru kembali dikerjakan pada 25 Mei 2018 dengan rekanan yang menangani PT Fajar Sari Lima Sahabat dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 4,65 miliar.

Selain dugaan penyimpangan spesifikasi bangunan, penyidik menenggarai adanya patgulipat di antara para tersangka. “Pengusutan kami hanya fokus pada pekerjaan yang bersumber di APBD 2014-2015,” tegas Zaenal.

Baca Juga  Sejumlah Fakta Kasus Penabrakan Maut di Samarinda dari Hasil Penyelidikan Kepolisian

Adakah indikasi tersangka lain dalam kasus ini, Zaenal mengaku masih menelusuri keterlibatan pihak lain. “Peluang selalu ada. Bergantung seperti apa perannya membuat negara merugi. Sementara tiga ini dulu,” tutupnya.

Pemkot Samarinda Beri Bantuan Hukum

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum kepada Sulaiman Sade.(Istimewa)

Memberi tanggapannya terkait status Sulaiman Sade sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menyampaikan jika pihaknya akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping mantan Kepala Dinas Pasar tersebut.

“Kami mengambil langkah-langkah sesuai prosedur perundang-undangan. Kalaupun nanti diperlukan lawyer tambahan, akan kami upayakan dan fasilitasi,” ungkapnya.

Selain upaya pendampingan hukum. Seluruh hak Sulaiman Sade selaku pegawai ASN juga akan dipenuhi Pemkot Samarinda. Namun setelah mendapat penetapan penahanan dari Kejari Samarinda seperti saat ini. Otomatis Sulaiman Sade akan diberhentikan sementara dari posisinya.

“Sampai dengan adanya keputusan yang inkrah,” imbuhnya.

Selagi pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak pemerintah melalui Inspektorat Daerah juga melakukan hal serupa. Untuk melakukan upaya pembuktian yang sebenarnya.

“Enggak semuanya betul-betul memahami aturan. Saya yakin pasti ada yang sengaja dan tidak sengaja. Karena itu susah,” lanjutnya.

Sejumlah upaya, kata Sugeng, sudah lebih dulu dilakukan pihaknya, agar kejadian seperti ini tidak terus terulang. Apalagi melibatkan jajarannya. Langkah pencegahan yang telah dilakukan Pemkot Samarinda yakni, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Telah kita lakukan, artinya supaya kita tidak salah dalam memahami aturan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button