HeadlineHukum & Kriminal

Ancam Bakar Rumah dan Ceraikan Ibu, Seorang Ayah di Samarinda Setubuhi Anak Kandung Puluhan Kali

Loading

Seorang ayah setubuhi anak kandung sendiri hingga puluhan kali selama 7 tahun terakhir di Samarinda. Aksi bejat itu berjalan mulus karena pelaku mengancam istri dan anaknya.

Akurasi.id, SamarindaPolresta Samarinda kembali mengungkap kasus tindak pidana asusila yang mengegerkan masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (25/7/2022) tadi.

Pada kasus tersebut, pelaku adalah seorang pria berusia 38 tahun yang nekat menyetubuhi anak kandungnya hingga puluhan kali selama 7 tahun lamanya.

Pria bejat itu adalah FA, yang tega menjadikan Bunga (bukan nama sebenarnya) sebagai pelampiasan nafsu. Sejak sang anak masih berusia 9 tahun hingga saat ini telah berusia 16 tahun.

Jasa SMK3 dan ISO

Selama bertahun lamanya, FA berhasil melancarkan aksinya dengan melontarkan sejumlah ancaman kepada sang anak. Mulai dari menceraikan sang ibu hingga nekat membakar rumah kediaman mereka.

Baca Juga  Lagi, Pengunjung Lapas Samarinda Coba Selundupkan Narkoba Dalam Kemasan Makanan

“Pelaku juga mengancam akan memukuli korban dan membunuh ibunya (istri pelaku),” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus itu di hadapan awak media.

Aksi Bejat FA Terbongkar: Sang Anak Melapor ke Nenek

Bak pepatah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tetap tercium juga cocok untuk menggambarkan aksi bejat FA yang terbongkar pada Jumat (22/7/2022) kemarin.

Di waktu itu, FA diketahui terakhir kali melakukan aksi cabulnya kepada sang anak. Namun korban yang sudah mulai muak akhirnya berontak dan berhasil melarikan diri ke rumah sang nenek, yang berujung dengan terbongkarnya perilaku sang ayah.

Terkejut dengan cerita korban, keluarga pun akhirnya melaporkan hal itu ke Mapolresta Samarinda dan segera ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara.

Baca Juga  Awalnya Dikira Karung, Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Mahakam

Tak berselang lama, petugas pun segera meringkus FA dan langsung di gelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, FA tak lagi bisa mengelak dan mengakui semuanya.

“Kurang lebih sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena pengen saja,” jelas polisi berpangkat melati tiga itu.

Mendapat Ancaman, Istri Pelaku Tak Berkutik Atas Tindakan FA

Sebagai informasi, korban adalah anak tertua dari 4 bersaudara. Selama bertahun-tahun digagahi sang ayah, ibu korban pun sejatinya mengetahui hal tersebut karena laporan sang anak.

Namun sayang, sang ibu tak bisa berkutik sebab adanya ancaman membunuh, memukul, cerai hingga membakar rumah yang pelaku lontarkan.

“Jadi dalam melakukan pencabulan tersebut tersangka mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban maupun ibu korban. Sehingga nanti akan kami minta laporan terkait adanya KDRT di dalam rumah tangga tersebut,” tegas Kombes Ary Fadli.

Baca Juga  Diduga Hirup Lem, Pemuda Meninggal Keracunan

Tak hanya di depan petugas, FA pun pasalnya secara langsung mengakui seluruh perbuatannya itu di hadapan wartawan saat proses pers rilis siang tadi.

“Ya saya ancam, kalau enggak mau saya ceraikan ibumu. Kalau ceraikan kasian nanti adik-adikmu. Ibunya (istri saya) juga saya ancam jangan pergi, kasian nanti anak yang kecil. Apalagi kalau pergi nanti dia (anak paling kecil) kehilangan bapaknya,” ucap pelaku.

Kendati terlihat menyesal, namun perilaku bejat FA harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, FA kini di pastikan mendekam dalam kurungan bui dengan 15 hingga 20 tahun penjara, dengan jeratan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button