Seorang Kakek di Berau Setubuhi Bocah 10 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp10 Ribu

Seorang kakek di Berau tega setubuhi bocah 10 tahun dengan iming-iming uang Rp10 ribu. Tindak amoral tersebut terjadi setahun lalu. Kemudian, terungkap dari kecurigaan guru dan orangtua akan sikap dewasa korban.
Akurasi.id, Berau – Dengan modal uang Rp 10 ribu, seorang kakek bernama YK (53) berhasil mengelabuhi bocah perempuan berusia 10 tahun untuk melakukan aksi persetubuhan.
Dikatakan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kapolsek Tabalar Iptu Sadikin. Kalau aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku pada April 2022 lalu.
Namun, tindak amoral sang kakek baru terungkap belum lama ini. Setelah si bocah perempuan membuka suara kepada guru dan orang tuanya.
“Iya, kejadiannya waktu itu saat puasa, sekitar April tahun lalu (2022). Tapi, sekarang ini si anak (korban) sering menunjukan gelagat mencurigakan (Berperilaku dewasa dari teman sebayanya). Sampai guru dan orang tuanya curiga, hingga akhirnya terbongkar dia pernah digituin sama pelaku,” beber Sadikin saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Aksi Persetubuhan Terjadi pada Bulan Puasa Tahun Lalu
Lanjut diungkapkanya, saat puasa 2022 lalu. Korban yang sedang tidak bersekolah memanfaatkan waktunya untuk berjualan jajanan ringan keliling kampung.
Rute yang dilaluinya, selalu melintasi rumah pelaku. Bak pepatah, pucuk dicinta ulam pun tiba. Saat itu kediaman pelaku juga sedang kosong. Istrinya sedang pulang ke kampung halaman di Sulawesi.
“Jadi awalnya pelaku ini membujuk korban buat injak-injak badannya nanti dikasih uang Rp 10 ribu. Karena itulah korban akhirnya mau diajak masuk ke ruang tamu kediaman pelaku,” tambahnya.
Di dalam ruang tamu kediaman pelaku. Awalnya korban benar-benar melaksanakan yang diminta oleh pria 53 itu, yakni menginjak-injak tubuhnya.
“Ketika itu (sedang menginjak punggung pelaku) korban terjatuh dan pelaku langsung memegangnya dan merangkulnya untuk baring di sampingnya. Saat itulah pelaku mulai merabah tubuh korban hingga terjadinya tindak asusila,” beber Sadikin.
Setelah puas, pelaku lantas memberi uang Rp10 ribu seperti yang ia janjikan. Agar korban tak membuka suara akan tindak asusila yang telah dilakukan kakek 53 tahun tersebut.
Tindak Amoral Terungkap dari Kecurigaan Guru dan Orangtua Korban
Meski telah setahun berlalu, namun aksi bejat YK akhirnya terungkap. Tepatnya saat korban kembali beraktivitas di sekolah dan kerap berperilaku lebih dewasa dari teman seusianya.
“Dari situ gurunya (di sekolah) dengan orang tuanya curiga. Kemudian, korban ditanya-tanya dan mengaku kalau pernah digituin (setubuhi) sama bapak ini (pelaku YK),” terangnya.
Mendengar pengakuan korban, guru dan orang tuanya kontan kaget. Walhasil, kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Tabalar dan segera ditindaklanjuti dengan diamankannya pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu ia lakukan hanya satu kali. Namun, hal tersebut berbeda dengan yang diutarakan korban.
“Jadi dari pemeriksaan kami, korban ini mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku. Sedangkan pelaku yang sudah kami amankan, mengaku kalau perbuatan itu hanya satu kali saja,” ucapnya.
Meski hanya mengaku satu kali, namun perbuatan kakek YK harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
YK pun kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti, berupa kaos, celana dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat pelaku tega menyetubuhi bocah polos tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Asis terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari