Hukum & KriminalNews

Sewa Mobil, Ternyata Digadaikan Pemilik Rugi Hingga Rp 100 Juta

Loading

mobil hingga Rp 100 juta
Ilustrasi. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria diamankan kepolisian karena menggelapkan sebuah mobil yang disewa nya, Senin (27/1/20) malam. Kerugian pemilik mobil ditaksir hingga Rp 100 juta.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan sekira pukul 23.30 Wita Tim Rajawali berhasil mengamankan pria berinisial AWS (20). AWS diamankan saat berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.

Kronologis bermula ketika pemilik mobil Laupe mengantarkan mobilnya kepada Sandy pukul 22.00 Wita, Minggu (19/1/20) lalu. Lalu Sandy membayar uang sewa senilai Rp 300 ribu dan memberikan nomor ponsel seseorang yang akan menggunakan mobil berwarna abu metalik tersebut. Dengan modal kepercayaan, Laupe pun menyewakan mobilnya.

Baca Juga  Tak Ada Kapoknya, Residivis Curi Tas dan Motor

Namun saat dihubungi, nomor ponsel penyewanya rupanya tidak aktif. Laupe pun melacak keberadaan mobilnya melalui GPS yang disematkan pada mobilnya. Saat dilacak posisi mobilnya berada di Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari keterangan pelapor bahwa mobil digadaikan namun tidak diketahui kepada siapa digadai dan berapa nilainya,” kata AKP Suyono.

Baca Juga  Kepepet Cari Uang Tiket Kapal Mertua, Pria Asal Samarinda Seberang Nekat Menjambret

Akhirnya Laupe melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Bontang pada Minggu (26/1/20). Tak berlangsung lama, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengumpulkan informasi tersangka. Diketahui pelaku yang menyewakan dan menggadaikan mobil milik Laupe merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Setelah diintai polisi, AWS berhasil diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.

Baca Juga  Warga Pesona Bukit Sintuk Simpan Sabu-Sabu, Terancam 5 Tahun Tidur di Penjara

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hingga Rp 100 juta. Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar bukti pembayaran leasing,” ucap AKP Suyono.

Akibatnya AWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

Artikel Terkait

Back to top button