Hukum & Kriminal

Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus

Loading

Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus
Warga Tanjung Laut berinisial AC saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang.(Polres Bontang For Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba di wilayah Bontang masih terus terjadi. Belum lama ini, salah seorang warga Kelurahan Tanjung Laut berinisial AC (45) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Bontang, akibat kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,21 gram. Pengungkapan ini dilakukan kepolisian, Ahad (21/4) malam lalu sekira pukul 22.00 di kediaman AC yang beralamatkan di Jalan Selat Malaka 1 RT 10, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Baca Juga  Kronologi Kematian Tragis ABG Open BO Akibat Dicekoki Narkoba Inex Dicampur Air Sabu

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, berdasarkan hasil penggerebekan aparat Sat Resnarkoba di kediaman AC, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu di dalam plastik klip berwarna bening, 1 buah plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, serta 1 unit handphone berwarna putih.

Baca Juga  Kedapatan Curi Barang Milik Tetangga, Warga Samarinda Kini Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi

“Selanjutnya barang bukti beserta tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus
Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan yang berhasil diamankan dari kediaman AC.(Polres Bontang For Akurasi.id)

Atas kejadian ini kata Suyono, AC terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Baca Juga  Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sembako Diringkus Polisi
Jasa SMK3 dan ISO

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button