Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus


Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba di wilayah Bontang masih terus terjadi. Belum lama ini, salah seorang warga Kelurahan Tanjung Laut berinisial AC (45) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Bontang, akibat kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,21 gram. Pengungkapan ini dilakukan kepolisian, Ahad (21/4) malam lalu sekira pukul 22.00 di kediaman AC yang beralamatkan di Jalan Selat Malaka 1 RT 10, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, berdasarkan hasil penggerebekan aparat Sat Resnarkoba di kediaman AC, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu di dalam plastik klip berwarna bening, 1 buah plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, serta 1 unit handphone berwarna putih.
“Selanjutnya barang bukti beserta tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas kejadian ini kata Suyono, AC terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam