Hukum & KriminalTrending

Skandal Mafia Tanah dan Penyelewengan Dana Desa, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kepala Desa Godog Dituntut Mundur atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp 600 Juta

Loading

Akurasi.id – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial JW, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang melibatkan pengambilalihan hak tanah negara seluas 44,6 hektar. Tanah tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi, diubah sertifikatnya atas nama pribadi dan keluarga tersangka.

Aksi Kades Sriwijaya: Ambil Alih Tanah Negara

Kepala Seksi Intelijen (Kasitel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Ardi Herliansyah, mengonfirmasi bahwa JW telah ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan. “Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Ardi pada Kamis (1/8/2024).

Ardi menjelaskan bahwa JW, yang menjabat sebagai Kades Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, periode 2016-2021, mengalihkan tanah milik negara yang belum diletakkan alas hak menjadi hak miliknya pada tahun 2018. Tanah yang harusnya digunakan untuk program transmigrasi tersebut, kini telah menjadi perkebunan singkong atas nama tersangka.

Baca Juga  Pandemi Kaltim Melandai dan Ribuan Orang Sembuh Tiap Hari, Isran Noor: Saya Happy Banget

“Ada 38 sertifikat hak milik (SHM) yang dibuat atas 44,6 hektar tanah itu, dan tindakan ini telah merugikan negara sebesar Rp 3,17 miliar,” tambah Ardi.

Jasa SMK3 dan ISO

Protes Warga di Sukoharjo: Penyelewengan Dana Desa

Di tempat lain, Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Agus Adi Setiawan, menghadapi protes dari warga atas dugaan penyelewengan Dana Desa. Pada Kamis (11/7/2024), warga yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyegel kantor desa sebagai bentuk protes.

Baca Juga  Buron Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Tertangkap Kejaksaan

Ketua BPD, Edi Sumardi, mengatakan aksi penyegelan ini buntut dari ketidakpuasan warga atas pengelolaan dana desa. “Masyarakat menuntut Kepala Desa Godog untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Edi.

Protes warga ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2023, di mana warga meminta klarifikasi atas anggaran Dana Desa tahun 2019, 2022, dan 2023. Dari hasil audit BPD, ditemukan bahwa dana yang tidak terealisasi mencapai Rp 600 juta.

Baca Juga  Sehari Pasca KPK Gerak Senyap OTT di Kaltim, Kantor BPJN XII di Samarinda Mendadak Sunyi

Dalam audensi dengan Camat Polokarto, Heri Mulyadi, dan Kapolsek Polokarto, AKP Marlin S Payu, diputuskan untuk menunggu keputusan Bupati Sukoharjo terkait tuntutan warga.

Dua kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan tanah dan dana desa di Indonesia. Kejadian di Mesuji dan Sukoharjo menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa dapat merugikan negara dan masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button