Tak Kenal Jera, Residivis di Tarakan Kembali Berulah, Bobol Delapan Rumah Warga

Seorang residivis di Tarakan yang belum lama menghirup udara kebebasan kembali berulah. Ia membobol delapan rumah warga. Akibat tindakannya, ia kembali mendekam di balik jeruji besi.
Akurasi.id, Tarakan – Seperti tak ada jeranya, seorang residivis yang belum lama menghirup udara kebebasan harus kembali mendekam di dalam bui setelah membobol delapan rumah warga di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi. Kalau aksi pembobolan rumah itu dilakukan residivis bernama JN (38), sejak akhir 2022 hingga di awal 2023 saat ini.
“Dari delapan TKP (pembobolan rumah) baru ada empat korban yang memberikan laporannya kepada kami dan telah ditindaklanjuti dengan diamankannya pelaku berinisial JN,” ucap Aldi, Kamis (12/1/2023).
Aldi menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah membobol sebuah toko di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Rabu (4/1/2023) pekan lalu.
Sehari setelah beraksi, JN akhirnya diringkus petugas dari tempat persembunyiannya pada Kamis (5/1/2023) pada pukul 21.00 Wita.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang kami kumpulkan,” tambahnya.
Pelaku Jual Hasil Curian Melalui Media Sosial
Saat JN diamankan, belakangan dia diketahui berstatus residivis kasus serupa. Karena beberapa waktu sebelumnya, pelaku pernah membobol Puskesmas Sebengkok.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara mencongkel, dan masuk ke dalam rumah korban-korbannya.
“Dari hasil pemeriksaan juga pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Mulai dari daerah perkotaan hingga ke ujung di kawasan Juata,” bebernya.
Dari tangan JN pula, petugas mengamankan sejumlah barang bukti curian. Seperti enam tabung gas elpiji, satu unit gergaji mesin dan tiga unit smartphone.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah berpindah tangan. Pelaku menjual barang curiannya dengan memanfaatkan media sosial dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan harian,” bebernya.
Akibat perbuatannya, JN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat 2 karena telah melakukan pencurian berulang dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari