Hukum & Kriminal

Tergiur Keuntungan Besar, Perempuan ini Jadi Pengedar Sabu

Loading

Tergiur Keuntungan Besar, Perempuan ini Jadi Pengedar Sabu
Seorang perempuan pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan kepolisian. (Satreskoba Polres Kutim for Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (31) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim). Pelaku ditahan karena mengedarkan narkoba di Sangatta.

Perempuan muda yang bermukim di Jalan Yos Sudarso III, Gang Bone 2, Teluk Lingga, Sangatta Utara ini, pada Senin (18/3) sore sekitar pukul 16.00 Wita, ditangkap kepolisian bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Penangkapan SA dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat. Tim Satreskoba melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli (undercoverbuy). Dari penyamaran itu diketahui bahwa aktivitas haram tersebut sudah lama digeluti SA.

Baca Juga  Uang Hasil Mengamen Bukannya Ditabung, Empat Bocah di Samarinda Malah Pakai Buat Ngelem dan Nyabu

Informasi yang digali media ini, pelaku mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan besar.

Jasa SMK3 dan ISO

Saat digeledah, pelaku menyimpan 1 poket sabu di kantong celana. Selain itu, polisi menemukan sejumlah plastik pembungkus dan 1 unit telpon genggam.

Baca Juga  Perusahaan Bontang Ditipu, Modus Pengurusan Surat Izin Niaga, Rugi Rp500 Jutaan

Berdasarkan barang bukti itu, SA digelandang ke Mapolres Kutim. Perempuan tersebut akan menjalani proses hukum.

Dikonfirmasi Akurasi.id, Selasa (19/3/19), Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Kutim AKP Mikael Hasugian, membenarkan telah menangkap dan menahan pengedar narkoba berinisial SA.

“Ketika kami menanyakan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Petugas PPLN

Dia menyebut, SA telah diamankan di Mapolres Kutim yang berlokasi di Bukit Pelangi Sangatta. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button