HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi

Seorang warga bernama Eliadi Hulu menggugat masa jabatan kades yang ada karena dianggap terlalu lama. Terlebih tuntutan masa jabatan 9 tahun. Menurutnya, hal ini dapat membunuh demokrasi.

Akurasi.id, Jakarta – Polemik masa jabatan kepala desa atau kades bergerak ke ranah hukum. Seorang warga bernama Eliadi Hulu menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan masa jabatan kades cukup 5 tahun.

Ia menilai, bahwa jabatan kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama. Menurutnya, hal tersebut dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.

“Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power,” kata Eli dalam keterangan tertulisnya sebagaimana melansir Kompas, Jumat (27/1/2023).

Oleh karena itu, Eliadi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode. Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

Baca Juga  Waduh, Diguyur Hujan Semalam, Sangatta Mendadak Kebanjiran, Banyak Parit Mampat Jadi Dalangnya

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

“Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU Desa, paradigma, dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka. Namun, desa ditempatkan sebagai tiang penyanggah pembangunan negara.

Dalam merealisasi visi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menunjang pembangunan desa. Salah satunya adalah pemberian dana desa dan bantuan anggaran lainnya yang jumlahnya sangat besar. Kepala desa diharapkan memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Namun jika faktanya justru terbalik, maka satu-satunya cara adalah dengan melakukan pergantian kepala desa. Namun, pergantian tersebut harus menunggu 6 tahun, waktu yang sangat lama,” ungkap Eliadi Hulu.

Masa Jabatan Kades Cukup 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia pun meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades 5 tahun dengan maksimal 2 kali masa jabatan.

Eliadi menambahkan, ia mengajukan gugatan ini karena melihat tuntutan seluruh kepala desa Indonesia meminta masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun maksimal 3 periode. Tuntutan ini muncul karena pembentuk UU telah membuka peluang sejak awal dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.

Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan revisi UU Desa. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang. Karena harus melalui pengkajian terlebih dahulu baik dan buruknya. (*)

Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Baca Juga  Begini Kronologi Kelompok Radikal Hindu India Hancurkan Patung Yesus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button