Para Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Diperiksa Polisi


Para korban kasus dugaan investasi bodong 212 Mart diperiksa Polisi. Korban pun telah resmi membuat laporan Polisi.
Akurasi.id, Samarinda – 5 Korban investor yang menjadi korban dugaan investasi bodong Koperasi 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari ini (6/5/2021) menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda.
Tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut sebelum laporan tertulis pada pekan lalu.
“Saat ini kami tengah mendampingi 5 korban dari total 26 korban yang hari ini diperiksa penyidik terkait kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda,” ucap I Kadek usai melakukan pendampingan di Polresta Samarinda, Kamis (6/5/2021).
I Kadek menyebutkan selain pemeriksa ke lima saksi, pihaknya pun telah resmi membuat laporan Polisi.
“Yang jelas hari ini laporan polisi kita telah masuk, dan dalam proses penyidikan pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain itu I Kadek menyebut, sejak laporan tertulis pekan lalu, para investor yang menyerahkan kuasa hukum kepada pihak LKBH Lentera Borneo masih berjumlah 28 orang.
“Untuk korban tambahan tidak ada masih 28 orang, tapi dari total 620 investor yang menjadi korban, sebagian ada yang melaporkan kepada kami namun hanya sebatas lisan, untuk secara resmi tidak ada, namun kami masih membuka kesempatan para korban komunikasi ke kami untuk bantuan hukum,” bebernya.
I Kadek menambahkan dalam pemeriksaan ke lima saksi, secara umum pertanyaan masih normatif seperti, Kenapa mereka mau berinvestasi dan apa bujukan-bujukan yang diterima mereka.
“Kebanyakan investor atau korban bergabung di koperasi 212 itu lantaran punya semangat membangun ekonomi umat,” ungkapnya.
Ditanya mengenai apakah ada korban di luar Kota Samarinda, I Kadek mengaku belum mendapatkan informasi itu, namun sebelum Pelapor hari ini, ia mengaku pernah bertemu dua orang pengurus Koperasi Syariah 212 Mart.
“Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan dua orang pengurus koperasi 212 Mart, namun karena tidak ada tindakan nyata dari penyelesaian kasus ini, kita lakukan langkah hukum,” jelas I Kadek.
Salah seorang korban, bernama Muhammad Arif mengaku telah mengikuti koperasi 212 Mart sejak tahun 2018 lalu. Dan telah menyetor uang sebanyak 5 juta kepada pengurus koperasi sebagai dana investasi toko 212 Mart.
“Sejak bergabung saya memang tidak pernah menerima bagi hasil, itu saya lakukan karena saya yang sebagai pengajar koperasi akuntansi dan ingin berbakti kepada koperasi,” ucap Arif.
Sejak bergabung pada Agustus 2018 lalu, Arif mengaku tidak ada keganjilan pada koperasi yang berbasis syariah itu. Namun sejak 2020 lalu, dirinya mengetahui ada yang tak beres, dan sempat mempertanyakan kepada pihak pengurus saat mengikuti rapat bersama anggota investor lainnya.
“Awalnya bagus aja, tapi sejak 2020 koperasi ini sudah tidak beres,” terangnya.
Walaupun telah menjadi korban investasi bodong, Arif mengaku tidak jera untuk kembali ikut serta dalam kegiatan koperasi yang dikelola 212 Mart Samarinda.
“Harapan saya, kasus ini jangan terulang lagi, kalau ini bubar, bikin baru lagi, tapi pengurusnya harus profesional karena pengurus yang saat ini tidak mempunyai kualitas,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid