Jaga Kondusifitas Natal dan Tahun Baru, Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras


Akurasi.id, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 2.260 botol minuman keras (miras), dalam rangka bagian dari rangkaian Operasi Lilin Mahakam 2019 guna menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kutim jelang Natal dan Tahun Baru.
Baca juga :Kawal Natal dan Tahun Baru, Personel Gabungan Fokus Amankan Jalur Tol Balsam
Pemusnahan miras tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kutim sekitar pukul 09.00 Wita dengan dihadiri Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Bulang dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, semua miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil kegiatan razia rutin yang dilakukan pihaknya. Selain itu, pemusnahan itu sebagai dukungan menjaga kondusifitas daerah dari aksi premanisme dan kriminal yang disebabkan oleh miras itu sendiri.
“Sekalian dalam rangka mengantisipasi berbagai tindakan kriminal menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Indras ditemui usai menggelar apel operasi lilin Mahakam 2019, Kamis (19/12/19).
Indras memaparkan, miras yang dimusnahkan sebanyak 2.260 botol yang terdiri dari 1.020 botol bir putih besar merek Bintang, 321 botol bir hitam kecil merek Guiness, 10 botol bir merek Prosst, 85 botol bir besar merek Guiness, 15 bir merek Bintang Singa Raja, 408 botol Bir putih kecil, 62 botol bir merek Bintang, 194 bir Hitam besar merek Guiness, 2 Dus Alkohol, 25 botol Mention House, 7 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 12 botol Anggur Kolesom, 5 botol Topi Miring, 200 Liter Cap Tikus, 96 botol Bir Heineken besar.
“Tapi intinya bukan berapa jumlah yang kita musnahkan, tapi seberapa banyak dampak yang ditimbulkan dari miras itu,” pungkasnya.
Pemerintah Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Miras
Melihat makin maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kutim yang terbukti pada Kamis (19/12/19) Polres Kutim berhasil memusnahkan ribuan botol miras, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin terkait perdagangan miras.
“Di Kutim tidak ada izin yang dikeluarkan pemerintah. Sejak saya menjadi wakil bupati tak pernah ada izin usaha miras atau perdagangan miras ini,” tegas Kasmidi.
Selain itu, Kasmidi mengajak semua stakeholder di Kutim untuk bersama memberantas peredaran miras baik yang bermerek maupun miras lokal hingga ke akar-akarnya.
Kasmidi juga menambahkan, apalagi selama dirinya menjadi Wakil Bupati Kutim sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin miras.
“Kita berharap adalah kekompakan di semua organisasi baik itu TNI/Polri dan kita harus kompak. Itu saja, kalau kita di Pemda sejak saya memimpin, kita tidak pernah kompromi apapun terhadap miras. Tak pernah kasih izin,” tutupnya. (*)
Editor: Yusuf Arafah