HeadlinePendidikanRagam

Kampus SBM ITB Vakum Kegiatan Kuliah Imbas Dosen dan Rektor Ribut

Loading

Imbas ribut-ribut antara dosen dan rektor, Kampus SBM ITB vakum sementara. Kampus SBM ITB vakum sampai batas waktu yang tak menentu.

Akurasi.id, Bandung – Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengumumkan pihak kampus tidak beroperasi seperti biasa terhitung mulai Selasa (8/3). Dengan demikian, proses belajar mengajar tidak terlaksana secara luring maupun daring.
“Namun, kami meminta mahasiswa untuk belajar mandiri,” demikian bunyi pernyataan resmi Forum Dosen SBM ITB dikutip, Rabu (9/3).

Perwakilan forum tersebut, Jann Hidajat menyebutkan, dengan berbagai pertimbangan, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

“Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini berlaku,” ujarnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih jauh Jann menuturkan, penghentian kegiatan belajar mengajar di SBM ITB merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB pada 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Prabowo Bukan King Maker, Gerindra: Calon Presiden 2024

Pertemuan Forum Dosen Tak Membuahkan Hasil

Adapun pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB pimpinan Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor ITB.

” Kami telah mengerjakan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil,” kata Jann.

Adapun isi pertemuan tersebut, yaitu:

1. Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan meraih akreditasi AACSB. Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit/lincah”.

2. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang bikinan Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah tutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal-membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.

Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.

FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah terkirim kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.

Sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat bertahan, walaupun hasil upaya swadana yang terlaksana oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

Baca Juga  Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Jumlah Anggota Terbesar di Dunia

Bentuk Ketidakadilan

Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena cabutnya azas swakelola.

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah berlaku tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut sebagai berikut.

Pertama, kembalinya azas swakelola, serta kedua melakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang  oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan terhitung mulai Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik. Keputusan berlaku sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Di samping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimalisasi dampak negatif yang terlalu jauh.

Terkait pemberhentian kegiatan perkuliahan ini, Kepala Biro Komunikasi ITB Naomi Haswanto menuturkan bahwa sedang membahas persoalan ini.

“Perihal ini sedang kami proses di internal Pimpinan ITB,” ujar Naomi,” ucap Naomi singkat. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button