Kasatpol PP Kutim Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa, Terkait Dugaan Pengancaman Wakil Ketua PN
Akurasi.id, Sangatta – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah, berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana kasus itu pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pada Rabu (8/1/20), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Warga Loktuan Diringkus Sat Reskoba Polres Bontang
Di dampingi Lukas Himuq sebagai kuasa hukum, Didi tampak tenang menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan dan eksepsi dibacakan secara langsung oleh JPU.
Ditemui seusai persidangan, Lukas Himuq selaku kuasa hukum Didi Herdiansyah dalam proses persidangan menyampaikan bahwa kliennya tersebut tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan karena merasa dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan kronologis kejadian.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena itu sesuai dengan kronologis kejadian,” ucapnya kepada awak media.
Lukas menyampaikan, bahwa sebelumnya juga sudah ada kesepakatan damai antara Didi dan juga saksi korban, sehingga besar harapannya masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga kliennya yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) dapat kembali memenuhi tugas dan tanggung jawabnya seperti sediakala.
Dia berharap, pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada 15 Januari mendatang, semua saksi dapat didatangkan oleh jaksa, terutama saksi korban, sehingga permasalahan yang tengah merundung kliennya tersebut dapat segera diselesaikan.
“DH (Didi Herdiansyah) ini adalah ASN yang bertugas dan bertanggungjawab terkait penegakan perda (peraturan daerah), besar harapan kami pada sidang berikutnya semua saksi bisa datang terutama saksi korban sehingga keterangannya dapat diambil dan persidangan ini dapat segera terselesaikan dengan damai ,dan klien kami bisa secepatnya kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” harap Lukas.
Ditemui setelahnya, Didi juga mempunyai harapan senada dengan kuasa hukumnya, yakni para saksi dapat semuanya dihadirkan, dirinya juga menyatakan akan mengikuti proses yang ada.
“Saya ikuti saja prosesnya sampai di mana, saya terharu teman-teman saya hadir untuk memberikan dukungan moril secara langsung, para rekan media pun memberikan dukungan yang sama, saya sangat berterima kasih atas kepeduliaanya kepada saya,” tuturnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Pungky menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2020, dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari JPU.
“Jika dari terdakwa merasa dakwaan itu tidak benar, maka sidang selanjutnya akan digelar eksepsi. Karena terdakwa tidak melakukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan JPU, maka jadwal selanjutnya langsung mendengarkan keterangan saksi,” jelasnya.
Pungky menambahkan, bahwa PN Sangatta akan tetap menjunjung tinggi independensi dan kredibilitas dalam penegakan hukum yang berlaku tanpa memandang siapa pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Sangatta, meskipun dalam kasus Didi atau DH, saksi korban merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Sangatta.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam persidangan perkara DH ini, setidaknya ada 6 orang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU dalam persidangan sebagaimana terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 4 orang saksi di antaranya adalah saksi yang berasal dari PN dan 2 lainnya merupakan masyarakat umum yang pada waktu kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Terkait independensi kami silahkan lihat bagaimana kami di persidangan, kami tidak akan membeda bedakan siapapun yang berperkara dan kasusnya dilimpahkan kepada kami di Pengadilan Negeri Sangatta,” tutupnya.
Untuk diketahui, Didi Herdiansyah atau DH dilaporkan ketua dan seluruh hakim di PN Sangatta ke Polres Kutim dengan dugaan pengancaman karena ingin melempar wakil ketua PN dengan piring dengan alasan tidak terima ditegur karena salah parkir mobil. (*)
Editor: Dirhanuddin