News

Kasus Dugaan Penipuan Travel H2O Lanjut ke Meja Hijau, Korban Siapkan Kuasa Hukum

Loading

Kasus Dugaan Penipuan Travel H2O Lanjut ke Meja Hijau, Korban Siapkan Kuasa Hukum
Berhati-hati lah terhadap biro perjalanan haji dan umrah abal-abal. Saat ini kerap memakan banyak korban. (Ilustrasi/istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Proses laporan atas dugaan penipuan berkedok ibadah haji dan umrah oleh travel PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) yang dilakukan sejak 2016 lalu, kini kembali berjalan setelah sempat terhenti cukup lama. Saat ini, proses tersebut sudah berlanjut ke meja hijau.

Belum lama ini, Pengadilan Negeri Bontang menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak jaksa penuntut umum.

“Tuntutan semua calon jamaah sama, yakni ingin uang kembali. Kami sejak awal tidak ada maksud untuk memenjarakan seseorang,” kata Mas’ud, Ketua Perkumpulan Calon Jamaah Haji Korban H2O saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Untuk menempuh jalur perdata ini, dirinya mengaku para jamaah korban penipuan telah bersepakat dan telah menunjuk kuasa hukum untuk membantu menuntaskan kasus ini. Pihaknya juga telah mengantongi beberapa aset yang dimiliki terdakwa berinisial Md berupa lahan, bangunan, dan kendaraan baik yang ada di Bontang, maupun Kutim.

Baca Juga  Kronologi Kasus Novia Widyasari, Mahasiswi Bunuh Diri Minum Sianida
Jasa SMK3 dan ISO

“Sudah kami data beberapa aset yang dia (Md, Red.) miliki. Baik atas nama dia ataupun suaminya,” bebernya.

Baca Juga  Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta

Sebagai informasi, kasus ini mulai mencuat ke publik pada September 2016 lalu. Para korban mulai mencium aroma penipuan ini tatkala berkali-kali dijanjikan berangkat, namun tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Padahal, mediasi sudah sering kali dilakukan.

Merasa tak tahan dengan janji-janji manis dari Md selaku perwakilan travel H2O di Bontang, para korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bontang. Jumlah korban yang tertipu mencapai 64 orang. Setelah dilakukan penyidikan, Md pun ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang pada Juni 2018 lalu. Setelah berkas lengkap, kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga  Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang atas Kasus Penipuan Investasi Bodong

Md diduga menggelapkan uang sebesar Rp 850 juta dari total keseluruhan uang jamaah yang mencapai Rp 3,5 miliar. Hal itu berdasarkan pembayaran calon jamaah  yang saat itu mendaftarkan kepadanya dengan nominal Rp 55-60 juta per orang. Uang tersebut ada yang disetorkan langsung ke H2O pusat, ada yang tidak disetorkan.

Nilai nominal tersebut merupakan setengah biaya dari biaya yang seharusnya dikeluarkan jamaah pada umumnya. Karena murah itulah, sehingga banyak calon jamaah yang tergiur. Padahal di satu sisi, rupanya travel H2O tak mengantongi izin dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag. (*)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button