Hukum & KriminalNews

Kedapatan Curi Barang Milik Tetangga, Warga Samarinda Kini Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Loading

Kedapatan Curi Barang Milik Tetangga, Warga Samarinda Kini Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Rudiansyah diamankan di Polsek Sungai Kunjang lantaran mencuri barang milik tetangganya, Jumat (21/8/2020). (Dok Polsek Sungai Kunjang)

Akurasi.id, Samarinda – Ada-ada saja kelakuan tetangga jaman sekarang. Rudiansyah (44) warga Jalan Cendana, Gang 10, Kota Samarinda, nekat mencuri barang milik tetangga nya ketika sang pemilik rumah sedang berada di luar.

Baca juga: Diduga Habis Minum Obat Diet, Pria Pemilik Usaha Pakaian Meninggal di Indekos

Barang-barang berupa prabotan rumah tangga seperti sepatu, televisi, tabung LPG  dan blender berhasil digasak Rusudi yang melihat adanya kesempatan. Peristiwa itu terjadi Jumat (21/8/2020) sekira pukul 21.30 Wita. Saat pemilik rumah yang bernama Iput (39), pergi keluar rumah dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Kabur Saat Berobat, Napi Lapas Tenggarong Kembali Diciduk di Depan Tol Palaran

“Setelah korban kembali ke rumahnya, korban mendapati gembok kamarnya rusak dan kaca jendelanya juga pecah,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, saat di konfirmasi Minggu (23/8/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Merasa curiga, korban Iput pun kemudian langsung mengecek barang-barang miliknya yang berada  di rumahnya. “Setelah mengecek, bener saja sebagian barang miliknya telah raib di gondol maling, mendapati hal itu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang,” jelas Iptu Purwanto.

Usai menerima laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Kunjang pun langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan. Polisi pun tak butuh waktu lama untuk mencari pelaku pencurian tersebut, lantaran dari hasil penyelidikan, diketahui kalau tetangga korban lah yang masuk dalam radar kecurigaan dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga  Mencuri Gerinda dan MP3, Warga Loktuan Ditangkap di Tenggarong

“Pelaku pun tak bisa berkutik lantaran barang-barang yang hilang berada di rumahnya,” terang dia.

Atas bukti-bukti yang ada, pelaku kemudian langsung diringkus dan digelandang pihak kepolisian. Dan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya ia harus mendekam di balik jeruji penjara Polsek Sungai Kunjang.

“Kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dan saat ini kami pun masih melakuakan pengembangan apakah pelaku juga pernah terlibat kasus yang sama di lokasi lain,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Enggan Disuruh Beli Gas LPG, Anak Tega Pukul Ibu Kandung Menggunakan Sebatang Besi

Penulis: Muhammad Budi Kirniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button