Keji! Ancam Ceraikan Ibunya, Pria Ini Cabuli Anak Tiri Selama 5 tahun


Akurasi.id, Samarinda – Entah setan apa yang merasuki pria paruh baya asal Samarinda ini. Dengan tega pria berinisial SR (39) ini mencabuli anak tiri nya yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (13).
baca juga: Usai Dicekoki Alkohol, Perempuan 13 Tahun di Sangatta Digilir 4 Remaja di Penginapan
Parahnya, kelakuan bejat itu sudah dilakukannya selama 5 tahun sejak Bunga masih berusia 8 tahun. Hasrat SR itu tak dapat dibendung setiap dirinya usai menonton video porno.
“Habis nonton video, saya langsung pegang-pegang bagian dada dan paha anak tiri saya,” jelas SR saat dicecar pertanyaan awak media di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (22/7/20).
Mulanya Bunga sempat melawan perbuatan ayah tirinya itu. Namun karena diancam, Bunga lantas tak dapat berbuat apa-apa.
“Saya ancam jika dia melapor, rumah tangga ibunya dan saya akan hancur jika dia mengadu,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan aksi bejat SR berawal dari laporan ibu kandung Bunga yang geram dengan perbuatan bejat suaminya itu. Rupanya, istri SR sebelumnya sudah pernah menangkap basah suaminya 3 bulan lalu saat berbuat cabul terhadap Bunga.
“Namun istrinya hanya menegur saja agar perbuatannya tak diulang lantaran menjaga hubungan yang dia bina selama 10 tahun,” tutur Iptu Purwanto.
Hingga sampai Minggu (20/7/20) lalu, polisi berpangkat dua balok emas itu menyatakan SR tidak kapok mengulang perbuatannya. Dia kembali mencabuli Bunga saat berada di rumah rekannya yang ditinggal pergi pemiliknya, di jalan Karang Mulya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kronologisnya, pada saat Bunga duduk di ruang tamu, pelaku datang menghampiri korban dari arah belakang. Kemudian dia meraba paha dan meremas buah dada anak tirinya itu. Refleks korban menyilangkan tangannya untuk menutupi dadanya. Namun pelaku memaksa Bunga untuk menuruti nafsu bejatnya.
“Perbuatan ayah tirinya itu diketahui ibu kandung Bunga saat anaknya memaksa minta dipulangkan ke Jawa. Saat itulah bunga menceritakan apa yang dialaminya,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan pengakuan anaknya itu, ibu Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah mendapatkan cukup bukti dan surat keterangan rumah sakit, pelaku berhasil diamankan anggota kepolisian di rumahnya.
“Dari pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan sejak 2015, selama 5 tahun perbuatannya itu tak diketahui ibu Bunga, karena diancam,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kaos biru, celana panjang hitam, dan bra hitam yang digunakan korban saat dicabuli.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan PP pengganti perundang undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi