Kerabat Kesultanan Kutai Ancam Layangkan Somasi Kepada Gubernur Kaltim Isran


Akurasi.id, Tenggarong – Pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor tentang kepemilikan lahan kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi lokasi pembangunan ibu kota negara (IKN) tampaknya bakal berbuntut panjang. Lantaran, kerabat kesultanan yang tergabung dalam enam pemangku hibah merasa cukup kecewa dengan apa yang dilontarkan Isran tersebut.
baca juga: Gubernur Isran Angkat Bicara Soal Lahan IKN yang Disebut Milik Kerabat Kesultanan Kutai
Tidak sampai di situ saja, keluarga besar dan kerabat Kesultanan Kutai diketahui telah menggelar pertemuan khusus di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Rabu (30/10/19) kemarin. Dalam pertemuan, mereka menyepakati bakal membentuk tim advokasi untuk melayangkan somasi kepada Gubernur Isran Noor.
Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan, Kesultanan Kutai, Adji Pangeran Ario Jaya Winata membantah, jika pernyataan Gubernur Kaltim Isran bahwa harta milik Kesultanan Kutai menjadi milik negara tidak benar sama sekali.
Menurut dia, dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim nomor: 01/Pem/KKTI/1966 tanggal 6 Oktober 2019, menegaskan bahwa semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan pada pribadi. Sedangkan hanya benda milik Kerajaan yang menjadi milik negara.
“Tim hukum kami akan segera melayangkan surat somasi kepada gubernur Kaltim. Itu sesuai kesepakatan enam pemangku hibah Kesultanan Kutai,” kata pria yang juga biasa disapa Adji Zamrul Swinata ini.
Selain itu, sesuai dengan surat BPN RI No. 2316/25.2-600/VII/2011, pada tanggal 8 Juli 2011 kepada gubernur Kaltim dalam huruf 2b poin 2 menyatakan, sebagai pemegang tanah-tanah grant Sultan, secara hukum dapat memperoleh kompensasi dari pihak yang akan mengusahakan atau memanfaatkan tanah-tanah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Atas alasan itu, Adji Pangeran Ario Jaya Winata menilai, pernyataan gubernur Kaltim telah menyimpang dari surat yang dikeluarkan BPN RI. Karenanya, dia pun merasa apa yang disampaikan Isran sangat kontradiksi dengan aturan-aturan yang ada.
“Tanah waris milik kerabat yang telah di bagikan kepada seluruh kerabat pada 1902 sesuai surat hibah kemurahan Sultan yang disahkan oleh notaris belanda. Ketika itu sudah pasti menjadi hak ahli waris secara pribadi bukan menjadi aset kerajaan sesuai surat Kepala Kejati Kaltim nomor 01/Pem/KKTI/1966 tertanggal 6 Oktober tersebut,” tegas Ario Jaya.
Dia merasa, jika Gubernur Kaltim Isran Noor masih kekeh dengan pernyataannya bahwa tanah kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura adalah tanah negara, maka mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu dianggap tidak patuh dengan surat Kejati Kaltim nomor: 01/Pem/KKTI/1966 tanggal 6 Oktober 2019, serta surat perintah BPN RI.
“Kami akan membentuk tim hukum dan melayangkan surat somasi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. Tim hukum ini beranggotakan Warman, Rudi Ebon, Aji Dendi, Elisason, dan Aji Bambang Purnawarman sebagai pengarah dan koordinator tim advokasi,” bebernya.
Sementara itu, hingga dengan berita ini diturunkan, Gubernur Kaltim Isran Noor belum dapat dimintai tanggapan. Ketika dihubungi melalui telepon pribadinya, Isran tidak memberikan respons. Begitu juga ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*)
Penulis: Dirhanuddin