News

Kronologi Pembunuhan Wartawan Siantar, Libatkan Oknum TNI, Berawal Dari Keresahan Eks Calon Wali Kota

Loading

Kronologi Pembunuhan Wartawan Siantar, Libatkan Oknum TNI, Berawal Dari Keresahan Eks Calon Wali Kota
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (tribun medan)

Kronologi pembunuhan wartawan Siantar, libatkan oknum TNI, berawal dari keresahan eks calon Wali Kota. Dari hasil penelurusan polisi, terungkap dalang dari pembunuhan ini adalah pemilik tempat hiburan malam yang juga eks calon Wali Kota Siantar.

Akurasi.id, BontangPembunuhan seorang wartawan di Siantar membuat heboh banyak orang. Mara Salem Harahap alias Marsal. Seorang wartawan di kota tersebut sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tertembak. Dari hasil penelurusan polisi terungkap dalang dari pembunuhan ini adalah pemilik tempat hiburan malam, bernama Sujito.

Selain sebagai pengusaha tempat hiburan, Sujito juga dikenal sebagi eks calon Wali Kota Siantar. Sujito memerintahkan seorang anggota TNI aktif bernama AS untuk melakukan eksekusi.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya memamerkan tersangka penembak Mara Salem Harahap alias Marsal. Dalam paparan kasus di Polres Siantar, dalang pembunuhan, Sujito eks calon Wali Kota Siantar dihadirkan.

Jasa SMK3 dan ISO

Di hadapan Kapolda Sumut, Sujito mengaku perintahkan anggota TNI tembak wartawan sebagai peringatan. Sebab, Sujito kesal kepada Marsal yang disebut terus-terusan meminta uang.

“Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sujito, Kamis (24/6/2021) dilansir Tribun Medan.

Senada dengan Sujito, Yudi, anggotanya yang menjabat Humas di diskotek Ferari Kafe Bar and Resto menyampaikan sudah berupaya menjalin komunikasi dengan Marsal. Namun tidak ada kata sepakat. Malah Yudi merasa resah, lantaran terus diancam akan diberitakan.

Baca Juga  Tol Persingkat Perjalanan Tak Pengaruhi Harga Sewa Travel di Bontang

Atas keresahan itu, Yudi pun turut menyusun rencana penembakan Marsal.

Libatkan Anggota TNI

Pembunuhan Marsal ternyata turut melibatkan anggota TNI aktif berinisial AS. Maka dari itu, Kapolda Sumut turut mengundang Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat memaparkan kasus.

Dalam paparan ini, polisi awalnya memeriksa 57 saksi beserta CCTV di sejumlah lokasi yang sempat disambangi korban.

Baca Juga  Pasutri Nekat Menyelundupkan Narkoba Setengah Kilo di Bandara Samarinda

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” kata Irjen Panca Simanjuntak.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

“Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?,” kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

Baca Juga  Pura-Pura Tanya Alamat, Pria Ini Malah Jambret Handphone Korban, Diamankan di Kutim

“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak,” terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya. Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumah.

Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Siantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara AS ini berbalik arah mengikuti mobil korban.

Baca Juga  Jasad Korban Laka Tambang PT KPC di Semayamkan di Mamuju

“Y mengemudi sepeda motor dan AS melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban,” katanya.

“Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tambah Kapolda.

Senjata Api Pabrikan Amerika

Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan identifikasi jenis senjata api yang digunakan para pelaku untuk menembak mati Marsal pada Jumat (23/6/2021) malam adalah buatan pabrikan Amerika Serikat.

Baca Juga  Janjinya Nongki di Kafe, Janda Muda Satu Anak Malah Diperkosa di Semak Blukar, Diancam Pakai Sebilah Pisau

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senjata airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban. Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.

“Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Army, magazine, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif,” kata Kapolda.

Kemudian, terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda mengatakan tersangka AS yang anggota TNI itu membelinya dengan uang milik Sujito. Sujito beberapa kali melakukan transfer ke rekening AS.

“S mentransfer sejumlah uang kepada saudara AS sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferari,” katanya.

Baca Juga  Belum Juga Suami Istri, Remaja Ini Sudah Main Tangan ke Pacarnya, Ya Polisi Bertindak

Menariknya, pascapenembakan, pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Hukuman Mati

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.  Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Terus Bergerilya, Rusmadi dan Ikapakarti Salurkan Bantuan Pada Puluhan Manula di Selili

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematang Siantar pada tahun 2015. (*)

Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button