Lagi Asyik Isi Bensin, Pelaku Curanmor Ini Jadi Bulan-Bulanan Warga
Akurasi.id, Samarinda – Minggu (15/12/19) malam lalu, sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang tepatnya di depan gedung Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) diketahui warga sedang ramai dan telah terjadi keributan.
Baca Juga: Coba Uji Nyali, Bapak Satu Anak Nekat Curi Helm di Kantor Polisi
Usut punya usut, kehebohan warga saat itu ditengarai oleh seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap oleh warga.
Ia diketahui bernama Rudiansyah alias Aco (29) warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Informasi diterima, pria pengangguran ini telah mencuri satu unit motor merek Yamaha Nmax KT 2072 BBX di Jalan Sutera Murni, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Diceritakan oleh Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol H Suko Widodo, pemilik motor bernama Lukman (22) saat itu sedang memarkir kendaraan di depan rumah, tapi dengan posisi kunci kontak yang masih menempel sekitar pukul 17.30 Wita.
Selang beberapa menit kemudian, Aco melintas dan melihat kesempatan itu. Tanpa pikir panjang, ia langsung membawa lari motor Lukman dengan mudah.
Lukman kemudian keluar dan terkejut karena motornya telah menghilang tanpa jejak. Ia coba mencari di sekitar namun tak mendapatinya. Lukman kemudian membuat laporan resminya kepada Polsek Samarinda Seberang.
Diduga belum jauh melarikan diri, jajaran kepolisian dibantu oleh rekan Lukman langsung berpencar dan melakukan pencarian. Benar saja, lebih dari dua jam kemudian, Aco berhasil di dapatkan.
Saat itu, Aco sedang mengisi bahan bakar motor di salah satu warung di pinggir jalan. Karena yang mendapatinya adalah Lukman dan rekannya, sontak Aco saat itu langsung menjadi bulan-bulanan.
Polisi yang tiba beberapa saat kemudian, langsung bergegas mengamankan Aco agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Segera kita amankan, selain menghindari amuk massa hal ini juga untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Suko siang tadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, petugas saat itu sempat terkendala karena jumlah personil hanya berjumlah tiga orang. Sedangkan warga belasan hingga puluhan orang dan sudah tersulit amarah serta terus memukuli pelaku.
Setelah berhasil diamankan, kepada polisi Aco mengaku baru beraksi di satu tempat dan pertama kali melakukan pencurian motor tersebut.
“Mengakunya baru sekali, tapi kami tetap selidiki dan terus dalami karena diduga masih ada TKP lainnya,” tandas Suko.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah