News

Lakukan Intimidasi, Pendukung Caleg Dipolisikan

Loading

Lakukan Intimidasi, Pendukung Caleg Dipolisikan
Andi Mappasiling (baju putih) mendampingi anggota Panwascam Sangatta Utara saat memberikan laporan di kepolisian. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) melaporkan perbuatan tidak terpuji salah satu pendukung calon legislatif (caleg) di Kepolisian Resort (Polres) Kutim.

Laporan itu disampaikan menyusul intimidasi dan ancaman yang dialamatkan kepada anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara. Kasus itu terjadi saat petugas Panwascam menurunkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan, pada Selasa (12/3/19).

Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengungkapkan, intimidasi yang dilakukan pendukung caleg tersebut berupa lontaran kata-kata tidak etis yang disertai ancaman yang diarahkan kepada pengawas pemilu.

Baca Juga  Mayat Terombang-ambing di Perairan Bontang Lestari, Diduga Korban Tenggelam

Ancaman dan intimidasi itu secara tidak langsung memengaruhi kinerja Panwascam. Efek lanjutannya, berdampak pada kinerja Bawaslu Kutim dalam menjalankan tugas penegakan aturan pemilu.

Jasa SMK3 dan ISO
Lakukan Intimidasi, Pendukung Caleg Dipolisikan
Andi Mappasiling memberikan keterangan usai melaporkan kasus intimidasi dan ancaman kepada anggota Panwascam. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

“Intinya kami tidak terima. Karena anggota kami di Panwascam bekerja sesuai aturan dan undang-undang. Bukan semaunya. Jika ada intimidasi dan ancaman begini, anggota Panwascam tidak nyaman dalam bertugas,” tegasnya.

Baca Juga  Pemilih Langgar Aturan, KPU Lakukan Pemilihan Ulang

Kata dia, kasus serupa kerap dialami anggota pengawas pemilu di Kutim. “Makanya anggota Panwascam yang menjalankan tugasnya merasa terancam. Sehingga kami mendampingi untuk melaporkan (kasus ini di kepolisian),” jelasnya.

Laporan Bawaslu tersebut bermaksud memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, sebagai contoh agar kejadian serupa tidak menimpa pengawas pemilu.
Andi mengingatkan, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota Bawaslu, tim sukses (timses) caleg, pemantau pemilu, dan partai politik diminta menempuh jalur hukum sesuai aturan pemilu.

Baca Juga  Dalami 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Ini, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu Sambangi Bawaslu Kutim

“Jika ada kesalahan dari petugas kami, silakan menegur sesuai prosedur. Yakni dengan bersurat atau melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” imbuhnya.

Caleg dan timses yang dilaporkan karena memberikan ancaman serta intimidasi terhadap Panwascam Sangatta Utara sudah dikonfirmasi oleh Akurasi.id. Hingga berita ini dipublikasi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button