Layaknya Film, Drama Kejar-Kejaran Pengedar Narkoba dan Kepolisian Samarinda hingga Berujung Kecelakaan
Layaknya film, drama kejar-kejaran pengedar narkoba dan kepolisian Samarinda hingga berujung kecelakaan. Aksi kejar-kejaran pengedar narkoba itu selayaknya adengan film itu, berakhir setelah kedua pelaku menabrak sebuah mobil. Dari keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Akurasi.id, Samarinda – Apes, dua pengedar narkoba asal Samarinda, Sumardi (28) dan Adrianus (19), terlibat kecelakaan lantaran menghindari kejaran kepolisian di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda pada Minggu (7/3/2021) pukul 17.15 Wita.
Kedua pelaku yang mengendarai motor, diketahui panik lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak berhadapan dengan kepolisian. Tak ingin tertangkap, kedua pelaku berupaya kabur dengan menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Vario warna hitam norpol KT 2657-BDL.
“Saat hendak kami amankan, kedua pelaku berupaya melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaran dan berujung kecelakaan, kedua pelaku menabrak mobil hingga membuat mereka terjatuh,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Setelah terjatuh, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 1 poket, dengan berat 36,32 gram yang disimpan dalam kotak snak Hello Panda berwana kuning.
“Kami amankan 1 poket sabu-sabu yang ditaruh dalam kotak snak, yang disembunyikan di dalam celana pelaku bernama Sumardi,” bebernya.
Kompol Ricky menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut, merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkotika di sekitar Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, setelah itu kami lakukan pengembangan dan alhamdulillah berbuah hasil, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” paparnya.
Saat ini, Sumardi dan Adrianus telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti narkorika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian masih mendalami asal barang haram yang diamankan dari kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Dan saat ini, kedua pelaku sudah kami tahan,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin
5mg prednisone: http://prednisone1st.store/# prednisone 10 mg price