Hukum & KriminalNews

Masih Belasan Tahun, 2 Remaja di Bontang Nekat Jadi Spesialis Pencuri Sepeda, Polisi Sita 4 Sepeda

Loading

Masih Belasan Tahun, 2 Remaja di Bontang Nekat Jadi Spesialis Pencuri Sepeda, Polisi Sita 4 Sepeda
Tampak sejumlah sepeda hasil pencurian yang dilakukan 2 remaja di Bontang diamankan Polsek Bontang Selatan. (Dok Porles Bontang)

Masih belasan tahun, 2 remaja di Bontang nekat jadi spesialis pencuri sepeda, polisi sita 4 sepeda. Aksi itu pun berlangsung dalam 2 pekan belakangan dengan menyasar 4 titik lokasi berbeda di Bontang Selatan.

Akurasi.id, Bontang – Diusianya yang masih belasan tahun, DR (18) dan RW (17), dua remaja asal Bontang ini sudah terbilang nekat menjadi seorang pencuri. Tidak main-main, keduanya mencoba menjadi spesialis pencuri sepeda. Keduanya kini harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.

Kedua remaja itu beraksi di 4 wilayah yang berbeda. Pertama, sepeda yang digasak keduanya yakni di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Berbas Tengah, Rabu (13/1//2021). Kedua, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Tanjung Laut, Rabu (27/1//2021).

Aksi ketiga dari kedua pelaku yakni di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (28/1/2021). Kemudian aksi keempat atau terakhir dari kedua pelaku terjadi di Jalan Balanak, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Rabu (3/2/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan 2 orang remaja yang diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, dia langsung meminta anggotanya untuk bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Benar saja, sudah ada kedua pelaku yang diamankan warga di Jalan Balanak, Tanjuang Laut Indah. Selanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 4 kali, 3 kali berupa sepeda gunung dan 1 kali berupa sepada lipat,” terang AKBP Hanifa melalui melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo, Sabtu (6/2/2021).

Lanjutnya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarana kedua pelaku dalam beraksi sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tapi karena para pelaku ini masih di bawah umur, kami juga menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak,” tuturnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button