Hukum & KriminalNews

Miris, Anak Laki-laki 8 Tahun Disodomi Tetangga Sendiri yang Masih Remaja

Loading

Miris, Anak Laki-laki 8 Tahun Disodomi Tetangga Sendiri yang Masih Remaja
Pelaku sodomi RH diamankan di Polres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Bontang. Kali ini, anak laki-laki 8 tahun disodomi tetangganya sendiri yang masih remaja.

Baca juga: Hutan Bontang Lestari Terbakar, 2 Warga Kalsel Terancam 5 Tahun Penjara

Korban berinisial HR menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri, yakni RH (15) yang masih remaja. Mirisnya peristiwa itu terjadi usai pelaku menonton video porno.

Kronologisnya, HR disodomi di rumah pelaku di Kecamatan Bontang Utara. Usai mendapat perlakuan tidak senonoh dari RH, HR pulang ke rumah dengan keadaan pucat dan lemas itu langsung mengadukan kepada orangtuanya.

Baca Juga  Penangkapan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
Jasa SMK3 dan ISO

“Pengakuan pelaku, dia nekat mencabuli korban lantaran habis menyaksikan video porno dari ponselnya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat saat dikonfirmasi Akurasi.id, Selasa (22/9/20).

Baca Juga  Viral Foto Pria Mirip Bahlil Lahadalia dengan Whiskey Rp29 Juta, Golkar: “Tidak Tahu Menahu”

Mendapat laporan dari orangtua korban, lanjut Makhfud, pelaku langsung ditangkap sekira pukul 17.00 Wita, Sabtu (19/9/20) lalu, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yakni pakaian korban saat terjadi pencabulan diamankan di Polres Bontang,” ungkapnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana.

Baca Juga  Kecenderungan Menonton Video Pornografi Rawan Membuat Orang Lakukan Penyimpangan Seksual

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Makhfud.

Kasus pencabulan di Kota Taman -sebutan Bontang- diakui perwira berpangkat balok emas tiga itu bukan yang pertama kali terjadi. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua selalu waspada menjaga anak-anaknya.

“Selalu waspada kepada siapa saja dan jangan biarkan anak-anak kita di tinggal sendiri di rumah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button