Hukum & KriminalNews

Miris!!! Remaja Belasan Tahun Digagahi Pria Beristri hingga Berbadan Dua

Loading

Ilustrasi (net)

Akurasi.id, Bontang – Habis manis sepah dibuang. Begitu kira-kira gambaran nasib dari seorang remaja perempuan asal Kota Bontang bernama Bunga –nama samaran. Dia disetubuhi oleh pria beristri bernama Tejo –nama samaran- hingga berbadan dua dan melahirkan. Malangnya, bayi yang dikandung korban ditolak mentah-mentah oleh pelaku.

Pelaku yang menyadari korban telah berbadan dua, lantas mencoba melepas tanggung jawab. Pelaku lari dari perbuatannya dengan cara bersembunyi di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Jumat (23/8/19), pelaku berhasil dibekuk pihak Polres Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud mengakui, pelaku sempat kabur ke Sangatta saat keluarga korban melaporkan kejadian tindak pidana pencabulan yang dimenimpa anaknya, Jumat (23/8/2019) lalu. “Awal kejadian ini terungkap saat korban merasa sakit perut, ketika diperiksa, ternyata korban hamil besar dan hendak melahirkan,” ungkapnya.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari keluhan korban yang mengaku sakit perut kepada orang tuanya beberapa pekan lalu. Orang tua korban lantas membawa bersangkutan ke salah satu rumah sakit di Kota Taman –sebutan Bontang- untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Hana Hanifah Ditangkap Bareng Pria di Kamar Hotel
Jasa SMK3 dan ISO

Namun orang tua Bunga kaget bukan kepala ketika mengetahui hasil pemeriksaan dari dokter yang menyatakan kalau korban tengah berbadan dua. Usia kandungan korban pun sudah masuk usia tua dan tinggal menunggu proses kelahiran. Mendapati itu, orang tua korban bak disambar petir di siang bolong.

“Pemeriksaan terhadap korban sampai dilakukan dua kali oleh dokter. Karena tidak ada satu pun dari orang tua korban yang mengetahui kalau anaknya sudah dalam kondisi hamil besar,” tutur AKP Mahfud.

Proses persalinan korban pun terpaksa harus menempuh operasi caesar (bedah) lantaran korban kesulitan melahirkan secara normal. Selama proses operasi berjalan, korban diketahui tidak dalam keadaan sadarkan diri. “Saat dimintai keterangan, korban mengaku tidak tahu menahu tindakan operasi. Saat sadar dia melihat perutnya sudah ada bekas luka jahit,” tuturnya.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp2 Miliar, Pengurus Koperasi Toko 212 Mart Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Disetubuhi Sejak November 2018

Kasus pencabulan yang dialami Bunga ternyata sudah berlangsung sejak November 2018 lalu. Hubungan intim di luar perkawinan itu bermula saat korban hendak pergi membeli makanan di sebuah warung di dekat tempat tinggal pelaku di salah satu daerah di Bontang.

Antara warung dan rumah pelaku diketahui hanya berjarak beberapa puluh meter saja. Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk sekadar singgah-singgah di rumahnya. Korban yang tidak menaruh kecurigaan sedikit pun, lantas mengiyakan ajakan pelaku.

Entah bagaimana rayuan dan gombalan yang diberikan pelaku sehingga korban sampai mau melayani ajakan persetubuhan tersebut. Pelaku kian leluasa menjamah mahkota korban lantaran ketika itu istri pelaku sedang tidak berada di rumahnya. “Tersangka mengaku khilaf saat dimintai keterangan,” ujar AKP Mahfud.

Baca Juga  Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil, Pelaku Sempat Berusaha Kabur

Kepada penyidik kepolisian, pelaku menepis pernyataan korban, kalau hubungan badan antara dirinya dan korban terjadi pertama kali pada November 2018. Pelaku mengaku, tindakannya menggagahi tubuh korban terjadi pertama kali pada Maret 2019.

Dengan dalih itu, pelaku pun mengelak menjadi ayah dari anak yang telah dilahirkan korban. Seakan tanpa salah, pelaku justru menuding balik kalau anak yang dikandung korban adalah hasil hubungan korban dengan pria lain. “Tersangka usianya jauh lebih tua dari korban, dan pengakuannya hanya khilaf, karena dengan istrinya pun kebutuhan batinnya selalu terpenuhi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam menghabiskan separuh hidupnya di balik hotel prodeo. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button