Modus Jadi Guru Mengaji, Pria Asal Samarinda Ini Melakukan Pelecahan Terhadap Anak di Bawah Umur
Akurasi.id, Samarinda – Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial MH kepada gadis cilik yang masih berusia 8 tahun, di kawasan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, pria berusia 29 tahun ini diketahui merupakan seorang guru mengaji, yang melakukan aksi bejat terhadap anak muridnya, dengan cara memasukkan jari ke kemaluannya.
Proses mengajar mengaji rupanya, hanyalah kedok bagi MH. Agar ia lebih leluasa berbuat asusila selama empat bulan terakhir. Untungnya, aksi bejat tersebut bisa segera dihentikan aparat kepolisian, Polsekta Palaran setelah menerima laporan, dari orang tua korban pada 16 September lalu. Korban sendiri diketahui masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengambil keterangan korban. Kemudian membawanya ke puskesmas terdekat,” ungkap Kapolsekta Palaran, Kompol Nur Kholis kepada kepada awak media, Kamis (3/10/19) sore tadi.
Dari laporan yang diterima. Mulanya korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya ketika membuang air kecil. Melihat gelagat yang mencurigakan dari anaknya, orang tua korban meminta buah hatinya untuk bercerita. Setelah mendengarkan, sontak orang tua korban terkejut dan naik pitam. Hingga membuatnya menyambangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Setelah menghimpun bukti, polisi langsung bergerak cepat membekuk MH di kediamannya, dengan mengantongi bukti hasil visum. Dari informasi yang dihimpun, MH telah melakukan aksi bejatnya selama empat bulan terakhir.
“Sehari setelah laporan dibuat, kami langsung menangkap tersangka,” imbuhnya.
Ironisnya, saat dinterogasi polisi, tersangka tak mengaku bila ia melakukan perbuatan tercela itu kepada murid-muridnya. Maklum saja mengingat statusnya sebagai marbut masjid dan guru mengaji, hingga membuat beban tersendiri. Namun tim penyidik tak habis akal, bukti-bukti diperlihatkan, yakni pengakuan korban dan hasil visum dari dokter.
“Dan akhirnya dia mengaku telah melakukannya,” imbuh perwira berpangkat melati satu ini.
Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Modus yang dilakukan tersangka cukup sederhana. Jelang petang, para murid berkumpul di rumah MT. Sebagian besar siswanya ialah anak perempuan berusia 7-8 tahun. Saat menunggu giliran mengaji, satu orang pasti menemaninya duduk di samping kanan. Dan yang sedang mengaji berada di sisi kirinya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan meraba-meraba kemaluan dari anak muridnya itu.
“Tapi tidak sampai disetubuhi,” tuturnya.
Dari pengakuan korban, tersangka tak hanya melalukan perbuatan kepada Am. Ada tiga anak perempuan lain yang juga diperlakukan serupa. Namun hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah
Pemfitnahan kepada seorang guru ngaji