Modus Nonton Televisi, Seorang Kakek di Samarinda Tega Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun


Akurasi.id, Samarinda – Sungguh di luar nalar perbuatan cabul yang dilakukan seorang kakek berinisal GN (64) warga Jalan Milono, Keluraha Bugis, Kecamatan Samarinda Kota yan satu ini. Ia dengan tega mencabuli cucunya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 6 tahun saat menonton televisi.
Baca juga: Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Samarinda Ketangkap, Istri Pelaku Sebut Suaminya Punya Kelainan
Kanit Reakrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa telah terjadi kasus pencabulan terhadap anaknya di kediamannya pada Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 11.00 Wita.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut GN pun kemudian diamankan di rumahnya pada Rabu malam (26/8/2020),” jelasnya.
Awal mula terungkapnya kasus pencabulan tersebut ketika Bunga mengeluh kepada orangtuanya mengalami sakit di bagian kelaminnya. Hingga akhirnya Bunga dengan polosnya menceritakan tindakan cabul yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.
“Saat itu korban berpakaian lengkap memakai baju dan celana, kemudian pelaku pangku korban dengan posisi duduk di lantai sambil menonton televisi, ketika pelaku pangku kemudian dengan menggunakan tangan kiri pelaku memasukan jarinya ke dalam celana korban,” ungkap Iptu Suyatno saat dikonfirmasi, Jumat(28/8/2020).
Tak samapai di situ, lanjut polisi berpangkat balok emas dua itu, sang kakek kemudian memasukan jarinya kedalam kemaluan korban saat korban berada di pangkuannya.
“Akibat tindakan cabul GN, Bunga mengalami sakit di bagian kemaluannya dan mengalami trauma atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Selain itu dari pengakuan orang tua korban, aksi cabul sang kakek ternyata bukan yang pertama kali dilakukan kepada Bunga. “Bukan cuman satu kali tapi menurut pengakuan Bunga kepada orangtuanya, GN sudah melakukannya beberapa kali,” paparnya.
Saat ini GN dan barang bukti seperti pakaian korban telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya GN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin