Hukum & KriminalNews

Modus Nonton Televisi, Seorang Kakek di Samarinda Tega Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun

Loading

Modus Nonton Televisi, Seorang Kakek di Samarinda Tega Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun
GN (64) saat diamankan di Polsek Samarinda Kota lantaran mencabuli cucunya sendiri saat menonton televisi. (Dok Polsek Samarinda Kota)

Akurasi.id, Samarinda – Sungguh di luar nalar perbuatan cabul yang dilakukan seorang kakek berinisal GN (64) warga Jalan Milono, Keluraha Bugis, Kecamatan Samarinda Kota yan satu ini. Ia dengan tega mencabuli cucunya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 6 tahun saat menonton televisi.

Baca juga: Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Samarinda Ketangkap, Istri Pelaku Sebut Suaminya Punya Kelainan

Kanit Reakrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa telah terjadi kasus pencabulan terhadap anaknya di kediamannya pada Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 11.00 Wita.

Baca Juga  Gagal Naik Pesawat, Polisi Buru Pelaku Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

“Setelah mendapatkan laporan tersebut GN pun kemudian diamankan di rumahnya pada Rabu malam (26/8/2020),” jelasnya.

Awal mula terungkapnya kasus pencabulan tersebut ketika Bunga mengeluh kepada orangtuanya mengalami sakit di bagian kelaminnya. Hingga akhirnya Bunga dengan polosnya menceritakan tindakan cabul yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.

“Saat itu korban berpakaian lengkap memakai baju dan celana, kemudian pelaku pangku korban dengan posisi duduk di lantai sambil menonton televisi, ketika pelaku pangku kemudian dengan menggunakan tangan kiri pelaku memasukan jarinya ke dalam celana korban,” ungkap Iptu Suyatno saat dikonfirmasi, Jumat(28/8/2020).

Baca Juga  Hanya Sarung Melekat di Badan, Kebakaran Jalan Gurami 2 Rugi Rp 200 Juta

Tak samapai di situ, lanjut polisi berpangkat balok emas dua itu, sang kakek kemudian memasukan jarinya kedalam kemaluan korban saat korban berada di pangkuannya.

“Akibat tindakan cabul GN, Bunga mengalami sakit di bagian kemaluannya dan mengalami trauma atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain itu dari pengakuan orang tua korban, aksi cabul sang kakek ternyata bukan yang pertama kali dilakukan kepada Bunga. “Bukan cuman satu kali tapi menurut pengakuan Bunga kepada orangtuanya, GN sudah melakukannya beberapa kali,” paparnya.

Baca Juga  Bermodal Rp500 Ribu, Paman Setubuhi Ponakan, Orangtua Korban Juga Diancam dengan Parang

Saat ini GN dan barang bukti seperti pakaian korban telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya GN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button