News

Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara

Loading

Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara
FZ diamankan Satreskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu (istimewa)

Simpan narkoba di bungkus deodoran, pria ini terancam 20 tahun bau ketiak di penjara. Pelaku diketahui menyimpan sabu-sabu sebanyak 8 poket dengan berat 2,74 gram.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku pengedar narkotika di wilayah Kota Tepian. Pria berinisial FZ (31) diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkoba di bungkus deodoran sebanyak 8 poket sabu-sabu dengan berat 2,74 gram.

FZ diamankan polisi di kediamannya yang berada di Jalan Ulin tepatnya di Kompleks Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Kamis (10/6/2021) pukul 21.00 Wita.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mana rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskoba pun langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah FZ.

“Pelaku kita amankan tak jauh dari kediamannya, saat digeledah ditemukan sebuah tas, yang mana berisi pengharum ketiak (deodoran), saat dibongkar kita temukan 8 poket sabu-sabu sebanyak 2,74 gram,” terang Dolly.

Atas temuan itu, pihak kepolisian kemudian langsung meringkus FZ beserta barang bukti dan membawanya ke Makopolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Kedapatan Simpan 10 Poket Narkoba, Warga Muara Jawa Kukar Diciduk Polisi

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Samarinda guna penyelidikan, sebab diduga masih ada pelaku lainnya,” bebernya.

Atas perbuatannya FZ pun harus  menerima kenyataan meringkuk di bilik jeruji besi penjara.

“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button