News

Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pekerja Dinas Kebersihan Kutim diamankan karena kedapatan mengedarkan narkoba. (Dok Polres Kutim)

Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara. Polisi masih mendalami, apakah pelaku sudah lama nyambi jualan narkoba. Termasuk menyelidiki asal barang haram itu didapatkan.

Akurasi.id, Kutim – Seorang pria berinisial FHN yang merupakan warga Jalan Damai, RT 7, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,08 gram.

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di Dinas Kebersihan Kutai Timur itu, diamankan polisi di kamar kosnya di Jalan Teratai, RT 45, Kelurahan Sangatta Utara. Pada hari Jumat (17/09/2021) sekitar pukul 00.30  Wita.

“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba AKP Darwis Aprianto, Sabtu (18/09/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Kata Kasat Reskoba, pelaku tersebut merupakan target operasi sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Dari hasil informasi itu aparat kemudian melakukan penyelidikan. Di kamar kosnya, polisi menemukan sabu sebanyak 17 poket.

Demi mengelabui aparat, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam kotak pewarna rambut, yang disimpan di rak lemari televisi. “Kami langsung geledah di dalam kamar kosnya,” jelas Kasat Reskoba.

Ditanya mengenai dari mana asal barang haram tersebut didapatkan pelaku. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Kami masih kembangkan dari mana asal barangnya,” ujarnya.

Baca Juga  1.200 Karyawan Pariwisata Kaltim Tak Terima Gaji Selama Pendemik Covid-19

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 1 unit handphone, 1 timbangan, 1 pak plastik klip, serta uang tunai sebanyak Rp8 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Timur. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button