Pemuda Dijerat Pasal Pencabulan Usai Bertemu Kenalan di Dunia Maya


Pemuda dijerat pasal pencabulan usai bertemu kenalan di dunia maya. Sebab, pelaku mencoba melakukan tindakan tak senonoh terhadap perempuan kenalannya usai mengonsumsi miras bersama.
Akurasi.id, Samarinda – Berawal dari perkenalan melalui facebook, pemuda berusia 24 tahun tega melakukan tindakan cabul kepada seorang perempuan berusia 18 tahun.
Baca juga: Pemuda Ditemukan Gantung Diri, Sempat Cekcok dengan Wanita
Kejadian tersebut berawal pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu. Pada pukul 21.00 Wita, saat itu tersangka menjemput korban di kediaman korban yang berada daerah Tenggarong, Kukar Kartanegara (Kukar) dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka membawa korban ke sebuah indekos yang ada di kawasan Samarinda Seberang. Namun sebelum menuju kos, tersangka membeli minuman keras (miras) terlebih dahulu.
“Sebelum membawa ke indekos, tersangka membeli anggur dulu untuk diminum bersama korban”, ungkap Kanit Unit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Widodo saat ditemui di Makopolres Samarinda, belum lama ini.
Iptu Teguh menjelaskan sesampai di kos tersebut, tersangka dan korban langsung meminum miras yang telah dibeli.
“Setelah meminum miras tersebut dan mulai mabuk, si pemuda langsung mulai melakukan aksinya kepada wanitanya itu, kemudian langsung membuka celananya. Namun, saat si pemuda hendak memasukkan kemaluannya kepada korban, korban langsung mendorong tersangka,” jelas Teguh.
“Upaya tersebut dilakukan si pemuda sebanyak tiga kali, namun si wanita melawan dan minta untuk diantar pulang ke rumahnya,” sambungnya.
Pencabulan yang dilakukan pemuda tersebut, dilakukan pada Minggu 6 Desember 2020, sekira pukul 02.00 WITA. Setelah di rumah, si korban langsung melaporkan perlakuan pemuda tersebut kepada orang tuanya sambil menangis.
“Sebelum diantar pulang, si wanita sudah mengirimkan pesan singkat kepada orangtuanya agar di jemput di depan rumah,” ujarnya.
Mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua wanita tersebut langsung mengamankan tersangka yang bekerja sebagai helper di salah satu perusahaan tambang.
“Si pemuda langsung diamankan oleh orang tua korban, kemudian langsung diserahkan kepada pihak kami untuk langsung ditindaklanjuti”, bebernya.
Akibat dari perbuatannya, pemuda tersebut dijatuhi pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi