Hukum & KriminalNews

Pencuri Kabel RSI Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi, Sempat Buron Dua Bulan

Loading

Kabel
Edy alias Mellang tidak berkutik saat diamankan polisi karena aksi pencurian kabel yang dilakukannya di RSI dua bulan silam. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Langkahnya senyap. Nyaris tak terdengar. Geraknya pun secepat kilat. Dalam hitungan menit, dua orang pria berhasil melakukan tindak pidana pencurian di Rumah Sakit Islam (RSI), Jalan Gurami, Sungai Dama, Samarinda, pada 29 September 2019 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.

Pria itu belakangan diketahui bernama Mellang (40). Sementara rekannya saat ini masih dalam pengerjaan pihak kepolisian. Karena disinyalir rekan Mellang telah kabur meninggalkan Kota Tepian -sebutan Samarinda.

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba di Atas Kandang Ayam, Pemuda Ini Diciduk Polisi Sesaat Setelah Mandi

Mellang bersama rekannya diketahui melakukan aksi pencurian satu gulung kabel instalasi listrik ruangan, ukuran 35×4 milimeter (mm) dan panjang sekitar 80 meter, senilai Rp 28 Juta. Hal ini didapati dari hasil rekaman closed circuit television (CCTV) dari dalam bangunan rumah sakit. Maupun milik warga sekitar.

Baca Juga  Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istri, Pria di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara
Jasa SMK3 dan ISO

Dari rekaman itu, Mellang bersama rekannya terlihat sedang berjalan kaki dengan santainya. Namun saat kondisi di rasa aman. Kedua pria ini dengan cepat memasuki bagian samping rumah sakit. Dan seketika berhasil masuk ke bagian dalam. Untuk mengambil kabel listrik yang berada di bagian plafon.

Baca Juga  Babak Baru, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Terkait Proyek Pembebasan Lahan Sirkuit di Kutim, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, selain rekaman CCTV polisi juga mendapatkan keterangan dari petugas rumah sakit yang di dampingi sekuritinya.

“Mereka melapor telah mendapati kabel menghilang. Selain itu, mereka juga menemukan potongan kabel yang menjuntai,” ucapnya.

Setelah mengantongi laporan resmi dari pihak rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, polisi masih membutuhkan waktu setidaknya selama dua bulan. Untuk mengetahui dua orang identitas pelaku pencurian tersebut.

“Tersangka pun sudah mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Kepada polisi, Mellang mengaku kejadian itu merupakan pertama kalinya ia melakukan aksi pencurian.

Baca Juga  Jasad Korban Laka Tambang PT KPC di Semayamkan di Mamuju

“Keterangan sementara baru sekali. Tapi kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, karena tak menutup kemungkinan adanya TKP (tempat kejadian perkara) lain,” tambahnya.

MAHYUNADI

Saat ini, polisi berhasil mengamankan Mellang saat memasuki awal November di kediamannya, di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Kota dengan barang bukti satu gulungan kabel listrik milik rumah sakit.

“Kami juga sudah mengantongi identitas rekan tersangka dan saat ini kami masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Mellang harus merasakan dinginnya jeruji besi, dia di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal selama 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button