Pendatang ke Samarinda Jual Sabu, Uang Hasil Penjualan untuk Nafkahi Anak dan Istri


Pendatang ke Samarinda jual sabu, uang hasil penjualan untuk nafkahi anak dan istri. Kedua pengedar sabu diamankan kepolisian di kediamannya pada Senin (29/3) lalu.
Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Samarinda mengamankan dua orang bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kedua pengedar sabu yakni Baso (34) dan Rudi (39) diamankan kepolisian di kediamannya pada Senin (29/3) lalu. Dari tangan tersangka Baso polisi berhasil mengamankan 16 poket sabu seberat 20,22 Gram bruto.
“Kita amankan tersangka pertama (Baso). Dari tangan tersangka, kami temukan barang bukti tas kecil yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 16 poket seberat 20,22 gram,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Reskoba Iptu A Dalimunthe saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Dalimunthe menjelaskan, Saat mendatangi rumah tersangka Baso, tersangka yang mengetahui kedatangan polisi sempat membuang barang bukti ke sebuah parit yang berada tak jauh dari rumahnya. Namun dengan kejelian aparat, barang tersebut berhasil ditemukan.
“Jadi sabu itu sempat dibuang tersangka ke parit dekat rumah, dan berkelit tidak memiliki sabu-sabu, namun saat melakukan penggeledahan di sekitar rumah, anggota kami temukan tas yang berisi sabu-sabu,” jelasnya.
Kepada anggota polisi, Baso mengakui bahwa dirinya hanya disuruh menjualkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Rudi.
Mengetahui informasi tersebut, Jajaran Satreskoba pun bergerak cepat dengan mengamankan Rudi di kediamannya di Jalan Bendahara, Samarinda Seberang. Dan turut serta mengamankan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Baso.
“Tersangka kedua kita amankan di rumahnya, dengan barang bukti ponsel yang isinya terdapat bukti chat mengenai keterkaitan dengan tersangka pertama,” terangnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, polisi langsung menggiringnya ke Polres Samarinda. Dari keterangan Baso dan Rudi, keduanya mengaku terpaksa menjual sabu-sabu lantaran impitan ekonomi.
“Uang hasil dari menjual sabu, digunakan tersangka untuk menafkahi anak dan istrinya, dan diketahui mereka ini adalah pendatang dari Sulawesi, dan Belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Dalimunthe.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid