News

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kelurahan Kanaan, Terancam Membusuk di Penjara

Loading

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kelurahan Kanaan, Terancam Membusuk di Penjara
Pengedar narkoba ditangkap di Kelurahan Kanaan, terancam membusuk di penjara. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Pengedar narkoba ditangkap di Kelurahan Kanaan, terancam membusuk di penjara. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Ancaman penjara menanti seorang pria di Kelurahan Kanaan, yang tertangkap mengedarkan narkoba.

Pria berinisial SY ini paling ringan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Kemungkinan itu bisa terjadi jika dia tidak dijerat dengan ancaman sanksi penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Dari warga ber-KTP Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, berusia 56 tahun itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang dikemas dalam 9 poket dan barang bukti lainnya. Bukti yang ada membuat SY diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Bontang.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap laki-laki warga Kelurahan Belimbing yang sehari-hari berdomisili di Kanaan tersebut, Rabu (31/3/2021) sore.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muhammad Rakib Rais menerangkan, penangkapan SY berkat keterangan dari JL (39) yang telah ditangkap lebih dulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, JL mengaku bila barang haram sebanyak 5,08 gram itu didapat dari SY untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan sabu tersebut.

Baca Juga  Layaknya Film, Drama Kejar-Kejaran Pengedar Narkoba dan Kepolisian Samarinda hingga Berujung Kecelakaan

“Bermodal keterangan JL, anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan SY di rumahnya tanpa perlawanan. Dan SY mengakui bila semua barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Rakib Rais.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan.

“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button