News

Tak Ada Habisnya, Pengedar Narkoba Ditangkap Lagi di Samarinda

Loading

Tak Ada Habisnya, Pengedar Narkoba Ditangkap Lagi di Samarinda
MR saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda lantaran memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumah (istimewa)

Tak ada habisnya, pengedar narkoba ditangkap lagi di Samarinda. Polisi amankan empat poket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di berbagai tempat dalam rumahnya.

Akurasi.id, Samarinda – Peredaran narkotika di Samarinda kian hari makin marak beredar, belum lama ini, pengedar narkoba ditangkap lagi, Minggu (13/6/2021). Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan pemuda berinisial MR (21), warga Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

MR yang merupakan pengedar sabu-sabu diamankan di kediamannya di Gang Karya Muharram, pukul 10.00 Wita. “Awal mula penangkapan, dari informasi masyarakat di tempat pelaku ini, kerap terjadi transaksi narkotika,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto, Selasa (14/6/2021).

Iptu Purwanto menerangkan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan empat poket sabu-sabu dengan berat 3,04 gram yang disembunyikan pelaku di berbagai tempat dalam rumahnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Satu Poket sabu dengan berat 0,26 gram kita dapat di bungkus rokok yang ditaruh di atas kasur, dan satu poket sabu seberat 0,68 gram yang ditaruh di dalam dompet dan disembunyikan di dalam lemari, sedangkan dua poket lain dengan berat 2,1 gram di dalam lemari kamar pelaku,” ucap Purwanto.

Selain barang haram tersebut, polisi juga berhasil mengamankan, sebuah timbangan yang digunakan untuk menakar sabu, dan sendok penakar, bandel plastik klip, dan satu buah ponsel yang digunakan MR untuk bertransaksi.

Baca Juga  Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus

Kepada kepolisian, MR mengaku belum lama menjalani bisnis haram namun pihaknya tidak langsung percaya dengan pengakuan pelaku, diduga pelaku merupakan pemain lama, dan memiliki jaringan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR kini harus mendekam di bilik jeruji besi untuk waktu yang lama.

“Palaku kita ancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button