Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp2 Miliar, Pengurus Koperasi Toko 212 Mart Samarinda Dilaporkan ke Polisi


Diduga gelapkan dana investasi Rp2 miliar, pengurus Koperasi Toko 212 Mart Samarinda dilaporkan ke Polisi. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat.
Akurasi.id, Samarinda – Empat orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, yakni PN, RJ, HB, dan MS dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Makopolres Samarinda Jumat (30/4/2021), lantaran dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilakukan oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana mengatakan, telah secara resmi melaporkan 4 orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart.
“Kami lakukan pelaporan resmi secara tertulis berupa adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana Investasi serta penghimpunan dana secara ilegal,” ujar I Kadek Indra saat ditemui awak media di Polres Samarinda, Jumat (30/4/2021).
Ia menerangkan, awal mual menjalankan dana investasi pada tahun 2018, melalui sebuah tautan WhatsApp ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp20 juta.
“Awal mula para korban ini diajak bergabung dengan koperasi syariah, dan diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk pembentukan toko,” jelasnya.
Berhasil mendapatkan investor dengan total dana investasi sebanyak Rp2 Miliar lebih dengan menjanjikan sebuah benefit, maka terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.
“Modusnya koperasi. Namun ternyata tidak mempunyai legalitas yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana,” ungkapnya.
Dalam meyakinkan para anggota, keempat terlapor melakukan rayuan terhadap investor dengan cara mengatakan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda.
Tak hanya itu, para investor diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda yang sebenarnya tidak pernah ada terbentuknya Koperasi tersebut.
“Setelah berjalan 2 tahun, tiba-tiba saja pada bulan Oktober 2020 dikabarkan muncul sebuah permasalahan gaji karyawan yang menunggak dan tak terbayarkan serta UMKM yang melakukan penitipan barang di toko tersebut juga tidak dibayar,” bebernya.
“Tiga Toko tersebut kini telah tutup secara permanen pada November 2020 dikarenakan sudah tidak adanya karyawan dan UMKM menaruh barang lagi,” tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, para investor pun mempertanyakan masalah yang terjadi kepada keempat terlapor. Namun saat ditanyakan terkait penutupan Mini Market 212 itu, terlapor beralasan dampak akibat dari pandemi Covid-19. Dan kurangnya minat berbelanja di Toko tersebut.
“Sejumlah pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus Koperasi dan investor namun tidak menemukan penyelesaian,” tutur I Kade.
I Kade menjelaskan setidaknya kurang lebih 400 orang investor yang tergabung dalam koperasi ini, namun hanya 26 orang yang meminta bantuan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan.
Dilaporkannya keempat orang pengurus Koperasi tersebut, I Kadek Indra menjelaskan bahwa untuk meminta pertanggungjawaban secara jelas tentang pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018 hingga tahun 2020 serta meminta pengurus Koperasi agar dapat mengembalikan dana investasi para investor secara penuh.
“Untuk proses kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian, Kita juga akan berkoordinasi berharap dalam waktu dekat ada tindakan dan upaya yang bisa dilakukan terkait permasalahan ini,” pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid