News

Perawan ABG 15 Tahun Hilang Usai Dijual Rp750 Ribu Setelah Terlibat Prostitusi di Aplikasi MiChat

Loading

Perawan ABG 15 Tahun Hilang Usai Dijual Rp750 Ribu Setelah Terlibat Prostitusi di Aplikasi MiChat
Jajaran Polsek Samarinda Kota menyampaikan rilis terkait kasus prostitusi online yang berhasil mereka ungkap. (Istimewa)

Perawan ABG 15 Tahun Hilang Usai Dijual Rp750 Ribu Setelah Terlibat Prostitusi di Aplikasi MiChat. Mirisnya lagi, perawan ABG yang beranjak remaja itu diperjualbelikan di Aplikasi MiChat oleh seorang mantan residivis narkotika. Dia diperdagangkan bersama seorang wanita lainnya berusia 25 tahun.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota, berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur pada Rabu (17/3/2021). Malangnya lagi, korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Tepian -sebutan Samarinda.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bertindak sebagai muncikari berinisial EP (28). Ia diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota pada hari Senin (15/3/2021) lalu. Pelaku diamankan saat tengah berada di sebuah hotel yang biasa ia jadikan tempat melakukan transaksi prostitusi online.

Setelah mengamankan EP, anggota kepolisian Polsek Samarinda Kota langsung melakukan pendalaman terhadap kasus praktik prostitusi online tersebut. Diketahui, EP menawarkan jasa kencan yang biasa disebut open BO (booking out).

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam menjalankan praktik bunga latar di dunia maya itu, pelaku EP memiliki 2 perempuan yang disebutnya adalah teman sepergaulan, masing-masing dari wanita yang dijajakan itu berusia 25 dan 15 tahun disebuah aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban dengan memasang foto perempuan setengah tanpa busana, dengan wajah diblur di aplikasi MiChat,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat melakukan rilis, Rabu (17/3/2021).

Saat dilakukan interogasi, EP mengatakan, kalau dia telah menjalani bisnis prostitusi onlinenya itu sejak 2 bulan yang lalu. Prostitusi itu dilakukan dari hotel dan penginapan di Samarinda, tergantung kesepakatan. Dari hasil menjajakan para korbannya ke pria hidung belang, pelaku mendapatkan bayaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga  Jenazah Habib Ja'far Al-Kaff Diterbangkan Melalui Bandara APT Pranoto Diiringi Doa Jemaah

“Pelaku mengirimkan pesan, open BO dengan menawarkan dua orang perempuan. Salah satunya usia 15 tahun, masih status pelajar. Tarifnya Rp700 ribu sampai Rp1 juta. Untuk perempuan yang berusia 25 tahun ia tawarkan mulai Rp250 ribu untuk sekali kencan,” ungkap AKP Aldi.

Perwira berpangkat balok emas 3 itu menerangkan, EP merupakan seseorang residivis yang pernah tersandung kasus narkotika. Dia divonis dengan kurungan 5 tahun penjara sejak 2015 lalu. EP juga mengaku, uang hasil dari menjajakan para korbannya dipakai untuk bermain judi online dan dibelikannya barang haram narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya itu, EP harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 76f juncto Pasal 83 UU nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Terlilit Utang, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sangatta Nekat Curi Harta Milik Tetangga yang Capai Ratusan Juta

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku kini terancam mendekap di balik jeruji besi selama 15 tahun, karena pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button