HeadlinePeristiwa

Aturan Baru Study Tour Pasca-Tragedi Bus SMK Lingga Kencana Menitikberatkan pada Keselamatan

Loading

Akurasi.id. Jakarta, Indonesia – Menyusul insiden tragis yang menewaskan 11 pelajar SMK Lingga Kencana Depok dalam kecelakaan bus di Ciater, Subang, pemerintah Jawa Barat mengumumkan serangkaian aturan baru untuk meningkatkan keselamatan pada study tour sekolah. Aturan ini dirancang untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan dan memastikan keamanan peserta didik selama kegiatan di luar sekolah.

Pengantar Regulasi Baru

Tragedi yang terjadi pada malam hari di bulan Mei 2024 itu telah menggugah kesadaran publik dan pemerintah terhadap pentingnya standar keselamatan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan study tour. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan membiarkan kegiatan edukatif dilakukan tanpa jaminan keselamatan yang memadai.

Baca Juga  Menggagas Efisiensi Anggaran di Era Prabowo: Dari Makan Siang Gratis hingga Reformasi Kementerian

“Kami telah merumuskan aturan-aturan baru yang harus diikuti oleh setiap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan study tour,” ujar Bey Machmudin. “Ini adalah langkah kami untuk menunjukkan bahwa keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama.”

Detail Aturan Baru

Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, beberapa ketentuan baru ditetapkan:

Jasa SMK3 dan ISO
  1. Pemeriksaan Kendaraan: Setiap bus yang digunakan dalam study tour harus menjalani pemeriksaan keselamatan yang ketat dan memiliki sertifikasi laik jalan yang valid. Pemeriksaan ini meliputi sistem rem, ban, lampu, dan peralatan keselamatan lainnya.
  2. Pelaporan dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Sekolah harus melaporkan rencana perjalanan dan detail kendaraan yang akan digunakan ke Dinas Pendidikan setidaknya satu minggu sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini untuk memungkinkan adanya pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan.
  3. Pembatasan Rute Perjalanan: Study tour hanya diizinkan pada rute yang telah ditetapkan dan dinilai aman oleh pemerintah provinsi. Rute yang memiliki risiko tinggi, seperti jalur pegunungan atau jalanan yang sedang dalam perbaikan, harus dihindari.
  4. Pengawasan Selama Perjalanan: Setiap rombongan harus diiringi oleh petugas keamanan atau polisi yang bertugas memantau dan membantu dalam situasi darurat.
  5. Edukasi Keselamatan bagi Peserta: Sekolah diwajibkan untuk menyelenggarakan sesi edukasi keselamatan bagi para pelajar yang akan mengikuti study tour, mencakup tata cara evakuasi dan langkah-langkah keselamatan lainnya.
Baca Juga  Roti Aoka Dituduh Pakai Pengawet Kosmetik, PT IBF Tepis Kabar Miring

Tanggapan dari Stakeholder Pendidikan

Kebijakan baru ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari orang tua siswa dan pengamat pendidikan. Ibu Rina Dewi, orang tua dari seorang pelajar di SMK Lingga Kencana, menyatakan rasa syukurnya atas perubahan ini. “Saya merasa lebih tenang mengirim anak saya pada kegiatan study tour dengan adanya aturan yang lebih ketat ini,” tuturnya.

Baca Juga  Jokowi Respons Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Tol di Samarinda

Pengamat pendidikan, Dr. Agus Dermawan, juga mengapresiasi langkah pemerintah. “Ini adalah respons yang tepat dari pemerintah. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan aturan yang lebih jelas dan ketat, diharapkan semua pihak akan lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan ini,” jelas Dr. Agus.(*)

Penulis: Wili
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button