HeadlinePeristiwa

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional

SIM Indonesia Diakui di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Loading

Akurasi.id – Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan resmi berlaku di delapan negara ASEAN, yakni Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Kebijakan ini mempermudah warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi yang menyebut bahwa meski pemberlakuannya sudah dimulai, saat ini masih dalam tahap sosialisasi antar negara. “Diharapkan pada bulan Juni sudah tidak ada kendala,” ujar Dhafi, Kamis (24/4/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani ASEAN sejak 1985 dan diperluas pada 1999. Polri juga menjelaskan bahwa penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menjadi bagian dari integrasi data nasional, termasuk dengan NPWP, BPJS, dan KTP.

Baca Juga  Peluncuran SIM C1: Panduan Lengkap Pembuatan, Biaya, dan Motor yang Digunakan

Ketentuan di Tiap Negara
Meskipun berlaku lintas negara, masing-masing negara memiliki ketentuan spesifik:

Jasa SMK3 dan ISO
  • Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan.

  • Di Malaysia, WNI bisa menggunakan SIM Indonesia namun tetap disarankan untuk mengurus SIM Malaysia jika tinggal lebih lama.

Desain dan Sistem Baru
Mulai pertengahan tahun ini, SIM A dan SIM C akan memiliki logo baru—logo mobil untuk SIM A dan logo motor untuk SIM C—guna memudahkan otoritas luar negeri dalam mengidentifikasi jenis SIM.

Baca Juga  Erick Thohir Bubarkan Tiga BUMN yang Sudah Berhenti Beroperasi

Masih Butuh SIM Internasional? Ini Caranya!
Meski SIM Indonesia berlaku di ASEAN, masyarakat yang ingin berkendara di luar ASEAN tetap perlu SIM Internasional. Berikut syarat dan cara membuatnya:

Syarat SIM Internasional:

  • Foto terbaru berlatar putih, tanpa aksesori wajah, tanpa kacamata, dan tidak berformat hitam putih.

  • KTP, paspor aktif, SIM aktif sesuai golongan, tanda tangan di kertas putih tinta hitam.

  • Untuk WNA: tambahan KITAP.

  • Format dokumen JPG/JPEG, maksimal 500 KB.

Baca Juga  Mendalami Pernyataan Penting Sekjen ASEAN pada Konferensi Dialog antar Budaya dan Antar Agama

Cara Mengurus:

  1. Kunjungi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

  2. Klik “Daftar” dan isi formulir daring.

  3. Unggah dokumen sesuai syarat.

  4. Pilih metode pengambilan SIM internasional.

  5. Isi data rekening (untuk pengembalian dana bila ada kesalahan).

  6. Setelah pembayaran, cek email untuk bukti dan nomor registrasi.

  7. Cek status atau unduh bukti di situs tersebut.

  8. Biaya: Rp250.000 (baru), Rp225.000 (perpanjangan).

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara bagi WNI, tetapi juga menjadi langkah penting dalam transformasi digital sistem administrasi kepolisian. Dengan desain SIM baru dan integrasi data nasional, berkendara di ASEAN kini jadi lebih praktis dan aman.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button